Rabu, 6 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Wagub Malut Sarbin Sehe Beberkan Penyebab DBH Halmahera Selatan Lambat Tersalur

Wagub Maluku Utara, Sarbin Sehe, mengatakan bahwa masalah penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) tidak hanya menyangkut Kabupaten Halmahera Selatan

Tayang:
Dok Humas Pemprov Maluku Utara
ANGGARAN - Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe. Ia mengatakan bahwa masalah penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) tidak hanya menyangkut Kabupaten Halmahera Selatan, Senin (29/12/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Wakil Gubernur (Wagub) Maluku Utara, Sarbin Sehe, mengatakan bahwa masalah penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) tidak hanya menyangkut Kabupaten Halmahera Selatan.
  • Menurut dia, penyaluran DBH 10 kabupaten/kota di Maluku Utara, hingga kini belum selesai secara menyeluruh.
  • Sarbin pun mengungkapkan penyebab keterlambatan penyaluran DBH kabupaten/kota.

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Wakil Gubernur (Wagub) Maluku Utara, Sarbin Sehe, mengatakan bahwa masalah penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) tidak hanya menyangkut Kabupaten Halmahera Selatan.

Menurut dia, penyaluran DBH 10 kabupaten/kota di Maluku Utara, hingga kini belum selesai secara menyeluruh.

Sarbin pun mengungkapkan penyebab keterlambatan penyaluran DBH kabupaten/kota.

Baca juga: Jumlah Pegawai Pemkab Halmahera Selatan Capai 9 Ribu Lebih, Didominasi PPPK

Ia menyebut, Pemprov Maluku Utara belum menerima transfer dana secara utuh dari pemerintah pusat sekitar Rp300 miliar. 

“Karena itu, kami selalu melakukan negosiasi dengan pemerintah pusat,” ujar Sarbin saat kunjungan kerja di Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan, Minggu (28/12/2025). 

Berdasarkan data penerimaan tahun anggaran 2025, DBH yang menjadi hak Kabupaten Halmahera Selatan tercatat mencapai Rp169,6 miliar. 

DBH ratusan miliar itu, merupakan tunggakan bawaan dari tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025.

Sementara Pemprov Maluku Utara sendiri, merencanakan pembayaran secara bertahap.

Sarbin menegaskan, apabila dana Rp300 miliar tersebut sudah ditransfer pemerintah pusat, maka Pemprov tidak akan menunda penyalurannya ke daerah.

“Intinya, kalau sudah ditransfer dari pusat, besoknya langsung kita transfer DBH Halmahera Selatan dan daerah lainnya sesuai hak masing-masing,” tandasnya.

Baca juga: Sisa 3 Hari Masa Kontrak, Pekerjaan Musala Kejari Taliabu Baru Tahap Pengecoran Tiang

Berikut sumber DBH Halmahera Selatan Rp169,6 miliar yang belum disalur Pemprov Maluku Utara:

1. Pajak Kenderaan bermotor (PKB)

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

3. Pajak bahan bakar kenderaan bermotor (PBB-KB), dan

4. Pajak Rokok/cukai dan pajak Air permukaan (PAP). (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved