Kamis, 23 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Narkoba

Sepanjang 2025, Polda Malut Tangkap 127 Pemakai dan 68 Pengedar Narkoba

Sebanyak 51 orang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara akibat terlibat penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2025

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
NARKOBA - Direktur Reserse Narkoba, (Dirnarkoba) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Agus Yulianto dalam rilis akhir tahun di Sofifi, Selasa (30/12/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 51 orang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara akibat terlibat penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2025.
  • Para terduga pelaku ditangkap di tingkat Polda dan Polres bersama sejumlah barang bukti narkoba seperti ganja, sabu, dan obat terlarang lainya.
  • 51 orang ini tercatat pada 116 perkara, terdiri atasa Polda sebanyak 75 kasus, Polres Ternate 23 kasus dan jajaran Polres lain masing-masing 18 kasus.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sebanyak 51 orang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara akibat terlibat penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2025.

Para terduga pelaku ditangkap di tingkat Polda dan Polres bersama sejumlah barang bukti narkoba seperti ganja, sabu, dan obat terlarang lainya.

“Sepanjang 2025 ada 51 orang terlibat narkoba yang diamankan anggota baik tingkat Polda dan Polres,” kata Direktur Reserse Narkoba, (Dirnarkoba) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Agus Yulianto, dalam rilis akhir tahun di Sofifi, Selasa (30/12/2025).

Baca juga: Ramalan Shio Naga, Ular, Kuda, Kambing Besok Rabu 31 Desember 2025: Cinta, Karier, Nomor Hoki

Dijelaskan, dari 51 orang ini tercatat pada 116 perkara, terdiri atasa Polda sebanyak 75 kasus, Polres Ternate 23 kasus dan jajaran Polres lain masing-masing 18 kasus.

Kemudian hasil penyelidikan ditemukan 68 orang sebagai pengedar dan 127 orang pemakai.

Baca juga: Ricky Richfat Ingatkan Dukcapil Haltim Tingkatkan Pelayanan Pembuatan KTP

“Namun begitu hanya 51 orang yang ditahan berdasarkan hasil penyelidikan merupakan terduga pelaku sebagai peran penting,” ucapnya.

Sementara barang bukti yang berhasil disita yakni ganja 4,9 kilogram, sabu 369,09 gram, gorila 1,55 gram, tembakau sintetis 92,13 gram, codella 500 butir, hexymer 759 sachet, strip neomethor 10 dan tramadol 300 butir.

“Sejumlah barang bukti kita amankan ke Polda Maluku Utara,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved