Jumat, 8 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Narkoba

Polres Ternate Tangkap 26 Orang dalam Penanganan Kasus Narkoba Sepanjang 2025

Satres Narkoba Polres Ternate terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
HUKUM: Kasat Narkoba Polres Ternate AKP Suherman pada sebuah kesemtan, Rabu (31/12/2025). Ia mengatakan, dalam penanganan kasus narkoba sepanjang 2025, pihaknya menangkap 26 orang 
Ringkasan Berita:1. Dalam penanganan kasus narkoba sepanjang 2025, Polres Ternate menangkap sebanyak 26 orang
2. Jumlah tersebut tersebar pada Satnarkoba Polres Ternate 21 kasus, Polres Ternate Utara 1 kasus, Polres Pulau Ternate 1 kasus dan limpahan Polda 1 kasus dengan jumlah 24 kasus
3. Total berat barang bukti yang disita mencapai 148,89 gram narkoba berbagai jenis

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sepanjang 2025, 26 orang ditangkap Satnarkoba Polres Ternate, Maluku Utara atas penyalahgunaan narkoba (barang bukti ikut disita).

Jumlah tersebut tersebar pada Satnarkoba Polres Ternate 21 kasus, Polres Ternate Utara 1 kasus, Polres Pulau Ternate 1 kasus dan limpahan Polda 1 kasus dengan jumlah 24 kasus.

"Dari 24 kasus, 26 orang yang berhasil kita amankan, sedangkan untuk penyelesaian sudah 18 kasus dan 4 kasus masih sidik."

Demikian disampaikan kata Kasat Narkoba Polres Ternate AKP Suherman pada Rabu (31/12/2025).

Baca juga: DPRD Halmahera Selatan Tunda Pengesahan 4 Ranperda, Muslim: Pastikan Awal 2026

Dari hasil penanganan perkara tersebut, pihaknya berhasil mengamankan berbagai jenis narkotika yang saat ini masih dalam proses hukum.

‎Narkoba jenis sabu barang bukti berupa 180 sachet plastik bening kecil, 3 sachet plastik bening besar dan 1 sachet plastik bening sedang. 

Total berat barang bukti mencapai 148,89 gram, dengan rincian 140,99 gram telah disita jaksa, sementara sekitar 7,9 gram diamankan di brankas Satres Narkoba. 

HUKUM: Kasat Narkoba Polres Ternate AKP Suherman pada sebuah kesemtan, Rabu (31/12/2025).
HUKUM: Kasat Narkoba Polres Ternate AKP Suherman pada sebuah kesemtan, Rabu (31/12/2025). (Istimewa)

"Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan belum P21, "beber AKP Suherman.

‎‎Sementara pada kasus ganja, Satres Narkoba Polres Ternate menyita 291 sachet plastik bening kecil, 6 sachet plastik bening besar, 1 sachet plastik bening sedang, 1 knalpot motor warna silver, serta 1 botol plastik kecil. 

Total berat barang bukti ganja mencapai ±2.427,23 gram, dengan ±2.079,56 gram telah disita jaksa dan ±347,67 gram disimpan di brankas Satres Narkoba. 

"Kasus ini terdiri dari dua perkara dan belum dinyatakan P21, "kata AKP Suherman.‎

Baca juga: Warga Ternate Dominan Melapor ke Hallo Ibu Kapolres Ketimbang Call Senter 110

Selain itu, anggota juga menangani kasus tembakau sintetis dengan barang bukti berupa 28 sachet plastik bening kecil, 1 sachet plastik bening besar, dan 1 sachet plastik bening sedang.

Total berat barang bukti mencapai ±47,71 gram, dengan rincian ±29,43 gram disita jaksa dan 18,28 gram diamankan di brankas Satres Narkoba. Perkara ini juga belum P21.

"Satres Narkoba Polres Ternate terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved