DPRD Halmahera Selatan
DPRD Halmahera Selatan Dorong Ranperda Tentang Hak Ulayat Adat
"Kita di Halmahera Selatan punya peluang membentuk Perda yang mengatur hak ulayat adat, "kata Ketua DPRD Halmahera Selatan Salma Samad
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. DPRD Halmahera Selatan dorong Ranperda tentang hak ulayat adat
2. Untuk merealisasi Ranperdan tersebut, DPRD Halmahera Selatan Stuban ke Jogja dan Bogor
3. Salma: Kita di Halmahera Selatan punya peluang membentuk Perda yang mengatur hak ulayat adat
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara melakukan studi banding (Stuban) ke 2 daerah.
Kedua daerah tersebut adalah Provinsi Derah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat.
Ketua DPRD Halmahera Selatan Salma Samad menjelaskan, untuk Stuban di DIY, berkaitan dengan inisiatif rencana penyusunan rancangan peraturan daerah (Renperda) tentang Hak Ulayat Adat.
Kemudian Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW yang sementara ini dalam penggodokan panitia khusus (Pansus) DPRD Halmahera Selatan.
Baca juga: Terima LHP BPK 2025, Bupati Halmahera Selatan: Komit Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah
Salma juga mengatakan, pilihan DIY sebagai lokasi Stuban karena memiliki sejarah panjang yang membedakan pengaturan tanahnya.
Selain itu, hak ulayat di Yogyakarta juga adalah bagian penting dari sistem hukum agraria dan dan budaya lokal yang diakui secara nasional.
"Kita di Halmahera Selatan punya peluang membentuk Perda yang mengatur hak ulayat adat."
"Kita juga punya masyarakat adat, punya sejarah dan budaya yang luar biasa, "kata Salma dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).
Agenda Stuban di DIY oleh DPRD Halmahera Selatan telah dilaksanakan pada Kamis, 15 Januari 2026.
Salma menyebut mereka diterima kangsung Pemerintah DIY melalui Paniradya Kaistimewan.
Baca juga: Runway Bandara Oesman Sadik Labuha Halmahera Selatan akan Diperpanjang
"Pertemuan ini diterima oleh Paniradya Pati, Paniradya Kaistimewan, Kepala Bidang Urusan Pertanahan, Paniradya Kaistimewan, Biro Hukum DIY serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, "tuturnya.
Salma menambahkan, DPRD Halmahera Selatan akan melanjutkan Stuban di Kabupaten Bogor pada Senin (19/1/2026) mendatang.
"Stuban di Bogor berkaitan dengan Ranperda tentang pengelolaan persampahan yang sementara ini masih bergulir di Pansus, "tandas politisi PKS itu. (*)
| Seluruh Fraksi DPRD Halmahera Selatan Sepakat Tak Bentuk Pansus Sengketa Lahan |
|
|---|
| Temuan BPK Rp1,9 Miliar Pemkab Halsel Belum Tuntas, Muslim Hi Rakib: Target April 2026 |
|
|---|
| Kejari Halmahera Selatan Didesak Lidik Proyek Bronjong Desa Jojame Senilai Rp 3,5 M |
|
|---|
| Sekretariat DPRD Halmahera Selatan Hadirkan Platform Video Podcast Bahana Parlemen |
|
|---|
| 50 Nakes PTT Dirumahkan Usai Pengangkatan PPPK, DPRD Halsel Minta Status Diperjelas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/DPRD-Halmahera-Selatan-lakukan-struban-ke-Jogja-dan-Bodor-dorang-2-Ranperda.jpg)