Rabu, 6 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Timur

Kasus Dugaan Oknum BPD di Haltim Jual Keramik Milik Masjid, Ternyata Pemberian Mendiang Benny Laos

Oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Buli Karya, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, berinisial YK

Tayang:
Penulis: Amri Bessy | Editor: Sitti Muthmainnah
Istimewa
KASUS - Bukti Keramik yang diduga salah seorang oknum BPD di Halmahera Timur, Maluku Utara menjual kepada warga, Senin (19/01/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Oknum anggota BPD Desa Buli Karya, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, berinisial YK, dilaporkan ke Polres Halmahera Timur atas dugaan menjual material milik Masjid Baiturrahman.

  • Laporan tersebut dilayangkan oleh M. Jen Hi Adam sebagai perwakilan warga setempat.

  • YK dilaporkan karena diduga menjual material berupa keramik yang merupakan bantuan untuk pembangunan masjid di Desa Buli Karya tanpa sepengetahuan panitia maupun persetujuan jemaah.

TRIBUNTERNATE.COM, MABA – Oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Buli Karya, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, berinisial YK, dilaporkan ke Polres Halmahera Timur atas dugaan menjual material milik Masjid Baiturrahman.

YK dilaporkan karena diduga menjual material berupa keramik yang merupakan bantuan untuk pembangunan masjid di Desa Buli Karya tanpa sepengetahuan panitia maupun persetujuan jemaah.

Laporan tersebut dilayangkan oleh M. Jen Hi Adam sebagai perwakilan warga setempat. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor: STPP/14/I/2026/SPKT yang diterima Kepala SPKT Polres Halmahera Timur, Iptu Umar Kasau, pada Sabtu (17/1/2026).

Baca juga: 12 Ramalan Keuangan Shio Besok Rabu 21 Januari 2026: Kerbau Cek Investasi, Anjing Hoki Karier

M. Jen menjelaskan, objek yang dipermasalahkan berupa bantuan sebanyak 300 dus keramik atau granit berukuran 60 x 60 sentimeter dari mendiang Benny Laos, yang diperuntukkan bagi pembangunan Masjid Baiturrahman.

Namun, material tersebut diduga diangkut oleh YK dan dijual kepada warga lain tanpa sepengetahuan Panitia Pembangunan Masjid maupun kesepakatan jemaah.

“Sebanyak 300 dus keramik di masjid sudah diangkut seluruhnya untuk dijual. Oknum tersebut meyakinkan pembeli bahwa barang itu tidak bermasalah, sehingga warga bersedia membayar,” tutur Jen.

Ia mengatakan, pihak jemaah kemudian melakukan pengecekan langsung kepada Ketua Panitia Pembangunan Masjid. Hasilnya, panitia menegaskan tidak pernah memberikan izin atau memerintahkan penjualan material tersebut, karena barang itu merupakan bantuan khusus untuk rumah ibadah.

Warga sempat mencurigai pengangkutan keramik tersebut. Saat ditanya, YK berdalih bahwa tindakannya merupakan perintah Kepala Desa untuk mengamankan barang di kediaman pribadinya.

Namun, berdasarkan pengecekan warga di lapangan, keramik tersebut telah berpindah tangan ke rumah warga yang telah membayar, bahkan sebagian material sudah digunakan.

Baca juga: Harga dan Buyback Emas Antam Naik Tipis, Selasa 20 Januari 2026

Menanggapi hal tersebut, Jen menyampaikan warga Desa Buli Karya bersepakat mengawal kasus ini hingga tuntas. Didampingi pengacara Jurais Batawi, warga juga berencana menggelar aksi unjuk rasa di Polres Halmahera Timur pada Rabu mendatang.

“Kami mendesak Kapolres Halmahera Timur untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum BPD ini, termasuk mendalami peran Kepala Desa. Ini menyangkut masalah moral dan hak jemaah,” tegasnya.

Laporan polisi ini menjadi perhatian publik karena aset yang diduga digelapkan merupakan bantuan sosial untuk fasilitas keagamaan yang seharusnya dijaga dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved