Narkoba
Pria 46 Tahun di Ternate Diciduk Polisi Usai Jemput Paket Sabu 34,2 Gram
Untuk mengelabui petugas, sabu disembunyikan di dalam sepasang sepatu berwarna merah
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Sementara hasil tes urine terhadap SS juga dinyatakan Positif Amphetamine/sabu.
Atas perbuatannya, ss dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: 1 Penumpang Anak Meninggal dalam Insiden Kapal Tenggelam di Perairan Bibinoi Halmahera Selatan
Mengingat barang bukti melebihi 5 gram, SS terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, terutama yang memanfaatkan jalur pengiriman paket."
"Karena itu kami imbau kepada masyarakat untuk terus proaktif untuk melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan, "tandas Kombes Pol Bobby P Marpaung. (*)
| Kebun Ganja di Tidore Sejak 2017 Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap |
|
|---|
| Peredaran 545 Gram Ganja di Halmahera Tengah Digagalkan, Polisi Tangkap Pria 25 Tahun |
|
|---|
| Aril Ditangkap Ditresnarkoba Polda Maluku Utara atas Kepemilikan Ganja dan Tembakau Sintetis |
|
|---|
| Residivis Narkoba di Ternate Ditangkap, Polisi Temukan Bong Berisi Sabu |
|
|---|
| 2 Residivis Kasus Sabu Diamankan Satnarkoba Polres Ternate |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Polisi-di-Ternate-sekali-lagi-mengungkap-peredaran-narkoba-jenis-sabu.jpg)