Senin, 20 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Narkoba

Pria 46 Tahun di Ternate Diciduk Polisi Usai Jemput Paket Sabu 34,2 Gram

Untuk mengelabui petugas, sabu disembunyikan di dalam sepasang sepatu berwarna merah

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
HUKUM: Proses penangkapan SS alias Sandi (46) terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu, Jumat (23/1/2026). Penangkapannya terjadi di Kelurahan Tanah Raja, Kota Ternate Tengah 

Sementara hasil tes urine terhadap SS juga dinyatakan Positif Amphetamine/sabu.

Atas perbuatannya, ss dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: 1 Penumpang Anak Meninggal dalam Insiden Kapal Tenggelam di Perairan Bibinoi Halmahera Selatan

Mengingat barang bukti melebihi 5 gram, SS terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, terutama yang memanfaatkan jalur pengiriman paket."

"Karena itu kami imbau kepada masyarakat untuk terus proaktif untuk melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan, "tandas Kombes Pol Bobby P Marpaung. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved