Minggu, 19 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemerasan

Brigpol BS dan Brigpol ST Diduga Peras Pengusaha Kayu Desa Laiwui Halmahera Selatan

Muhamma (65), seorang pengusaha kayu di Desa Laiwui, Halmahera Selatan diduga diperas 2 oknum polisi yang bertugas di Polsek Obi

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
HUKUM: Muhammad, seorang pengusaha kayu di Desa Laiwui, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan saat diwawancarai awak media, Senin (26/1/2026). Ia mengaku diperas 2 oknum polisi di Polsek Obi, Brigpol BS dan Brigpol ST 
Ringkasan Berita:1. Muhamma (65), seorang pengusaha kayu di Desa Laiwui, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan diduga diperas 2 oknum polisi
2. Pria paruh baya ini diduga diperas dengan meminta uang sebesar Rp 20 juta
3. Oknum polisi tersebut diketahui berinisial Brigpol BS alias Bambang dan Brigpol ST alias Saputra yang bertugas di Polsek Obi

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Muhamma (65), seorang pengusaha kayu di Desa Laiwui, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara diduga diperas 2 oknum polisi.

Pria paruh baya ini diduga diperas dengan meminta uang sebesar Rp 20 juta.

Oknum polisi tersebut diketahui berinisial Brigpol BS alias Bambang dan Brigpol ST alias Saputra yang bertugas di Polsek Obi.

"Jadi mereka saat ini tahan kayu saya sekalian dengan mobil di Polsek, "kata Muhamma kepada Tribunternate.com, Senin (26/1/2026).

Baca juga: Kasus HIV/AIDS di Halmahera Selatan Meningkat Tiap Tahun, DPRD Minta Dinkes Perkuat Sosialisasi

Muhamma mengaku, kayunya ditahan bermula saat ia sedang mengambil kayu di kebun untuk dibawa ke pangkalan desa setempat.

Namun ditengah perjalanan, Brigpol BS dan Brigpol ST justru menahan Muhamma dan barang bawaannya.

Kemudian barang bawaannya (kayu) diamankan ke Polsek.

"Dari penahanan kayu dengan mobil itu baru beberapa waktu lalu, dan penyidik juga sempat memberikan surat panggilan, "ucapnya.

Surat panggilan itu bukan saja Pangkalan Sari, namun ada juga 4 pangkalan yang ikut dipanggil.

Namun surat pemanggil itu sempat dibatalkan dengan alasan penyidik masih monitoring kasus pembunuhan di Desa Kawasi.

"Dan yang buat pembatalan itu penyidik, dia juga datang bawa surat di rumah, disitulah adanya pembahasan untuk minta imbalan uang sebesar Rp 20 juta (dipatok)."

"Sementara saya ini juga belum dapat uang sebanyak itu, "kata Muhamma sedih.

Karena tidak memberikan uang, kayu bersama mobilnya masih ditahan di Polsek.

"Dorang patok dengan nilai besar, padahal usaha saya ini bukan untuk kaya, tetapi untuk makan."

"Bahkan usaha saya ada izin, kalau dorang (mereka) patok sebesar itu, saya tidak sanggup bayar, "jelasnya.

Terpisah Kapolsek Obi Ipda Daffa Raissa saat dikonfirmasi membantah tuduhan atas perkara ini.

"Kalau pemerasan, saya rasa tidak, nanti saya sampaikan ke anggota yang menangani kasus ini, "kata Kapolsek melalui sambungan telepon.

Dia mengaku persoalan penahanan kayu dan mobil memang ada, dan itu atas perintahnya untuk ditahan.

Alasan penahanan karena belum ada surat-surat, sehingga ditahan sementara di Polsek.

Baca juga: Polisi Sita Ratusan Botol Cap Tikus dari Atas KM Elizabeth Rute Luwuk-Taliabu

"Kalau kita tahan dan mereka bilang ada surat, silahkan datang dan bawa ke kami, baru kami lepas, "ucapnya.

Saat ini lanjut Kapolsek, barang milik Muhamma ditahan sementara sambil menunggu ia datang membawa izin angkutan barang.

"Kalau ada izin ya kita tidak tahan kita akan kembalikan, untuk dugaan peras saya akan tanyakan ke anggota, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved