Rabu, 3 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Polisi Sita Ratusan Botol Cap Tikus dari Atas KM Elizabeth Rute Luwuk-Taliabu

Miras-miras jenis cap tikus tersebut kemudian diamankan ke Mapolres Pulau Taliabu untuk dijadwalkan pemusnahan ke depannya

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
MIRAS: Personel Polres Pulau Taliabu sita ratusan miras jenis cap tikus, Senin (26/1/2026). Puluham minuman terlarang itu disita dari atas KM Elizabeth Rute Luwuk-Taliabu tanpa pemilik 

Ringkasan Berita:1. Personel KP3 Polres Pulau Taliabu rutin melaksanakan razia miras dikawasan Pelabuhan Bobong dan Pelabuhan Tamping
2. Di mana dari razia tersebut, petugas menyita 200 botol miras jenis cap tikus dari atas KM Elizabeth rute Luwuk-Taliabu, Sabtu (24/1/2026)
3. Miras-miras tersebut kemudian diamankan ke Mapolres Pulau Taliabu untuk dijadwalkan pemusnahan ke depannya

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Personel KP3 Polres Pulau Taliabu rutin melaksanakan razia minuman keras (miras) dikawasan Pelabuhan Bobong dan Tamping, Kecamatan Taliabu Barat.

Di mana dari razia tersebut, petugas menyita 200 botol miras jenis cap tikus dari atas KM Elizabeth rute Luwuk-Taliabu, Sabtu (24/1/2026).

Miras-miras tersebut kemudian diamankan ke Mapolres Pulau Taliabu untuk dijadwalkan pemusnahan ke depannya.

Kapolres Pulau Taliabu AKBP Adnan Wahyu Kashogi, melalui Kasi Humas Iptu Riko Ibrahim mengatakan.

Baca juga: DP2KBP3A Tidore Alihkan Program Prioritas 2026 ke Perlindungan Perempuan dan Anak, Ini Alasannya

Razia dilakukan pemeriksaan terhadap barang penumpang, kendaraan, serta tempat yang dicurigai menjadi lokasi penyimpanan miras.

Alhasil, petugas mendapatkan cap tikus ilgela tanpa surat izin peredaran.

"Ada 200 botol miras berukuran 600 ml jenis cap tikus, barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Pulau Taliabu untuk kemudian di musnahkan, "ungkap Iptu Riko Ibrahim dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).

Dia juga membenarkan cap tikus dikirim dari Luwuk ke Taliabu menggunakan KM Elizabeth. Yang mana cap tikus tersebut disita tanpa pemilik.

 "Kami akan terus melakukan kegiatan preventif dan penegakan hukum, guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif, khususnya di kawasan pelabuhan yang menjadi objek vital," ujarnya.

Sehubungan dengan itu, Kapolres Pulau Taliabu AKBP Adnan Wahyu Kashogi beberapa kali telah mengingatkan masyarakat agar tidak menjual miras ilegal.

Ketika kemudian hari ditemukan, polisi secara langsung akan mengamankan barang bukti tersebut untuk dimusnahkan.

Sebab rata-rata kasus tindak pidana dominan terjadi akibat dipicu miras, termasuk miras jenis cap tikus.

Cap Tikus adalah

Cap Tikus merupakan  minuman beralkohol tradisional khas Minahasa, Sulawesi Utara, yang dihasilkan dari fermentasi dan distilasi air nira pohon aren (seho).

Memiliki kadar alkohol tinggi, umumnya berkisar 40 persen - 75 persen , minuman ini berakar dari tradisi turun-temurun dan kini telah dilegalkan serta dipasarkan sebagai produk oleh-oleh khas. 

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved