Minggu, 12 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Serapan SIRUP Masih Rendah, Baru 9 OPD Pemprov Maluku Utara Input Data Pengadaan

Hingga 26 Januari 2026, baru 9 OPD dari total 95 unit kerja termasuk unit pelaksana teknis (UPT) yang tercatat telah memasukan data rencana pengadaan

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Sansul Sardi
CAPAIAN: Plt Kepala BPBJ Setda Maluku Utara Hairil Hi Hukum pada sebuah kesempatan belum lama ini. Pada kesempatan ini ia mengimbau seluruh OPD agar segera menginput rencana pengadaan ke dalam SIRUP 

Ringkasan Berita:1. Tingkat kepatuhan OPD dalam menginput data ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) masih rendah
2. Rendahnya tingkat penginputan SIRUP tidak terlepas dari kondisi sejumlah pimpinan OPD yang masih dinonaktifkan
3. Hingga 26 Januari 2026, baru 9 OPD dari total 95 unit kerja termasuk UPT yang tercatat telah memasukan data rencana pengadaan

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Tingkat kepatuhan OPD Pemprov Maluku Utara dalam menginput data ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) bisa dibilang rendah.

Hingga 26 Januari 2026, baru 9 OPD dari total 95 unit kerja termasuk unit pelaksana teknis (UPT) yang tercatat telah memasukan data rencana pengadaan.

9 OPD tersebut yakni Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Maluku Utara, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, RSUD Chasan Boesoerie, serta Rumah Sakit Jiwa.

Plt Kepala BPBJ Setda Maluku Utara Hairil Hi Hukum menjelaskan, rendahnya tingkat penginputan SIRUP tidak terlepas dari kondisi sejumlah pimpinan OPD yang masih dinonaktifkan, sehingga berdampak pada akses administrasi dan sistem pengadaan.

Baca juga: Sekkab Halmahera Timur Ricky Richfat Sidak Sejumlah Kantor OPD, Hasilnya?

"Beberapa OPD seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pemuda dan Olahraga serta Biro Administrasi Pimpinan terkendala karena pimpinan OPD-nya masih dinonaktifkan, "jelasnya kepada Tribunternate.com di Ternate, Selasa (27/1/2026).

Meski demikian, Hairil mencontohkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang tetap dapat melakukan penginputan data dengan memanfaatkan akun pengguna lama, meskipun pimpinan OPD-nya juga berada dalam status nonaktif.

"Untuk OPD yang memungkinkan, kami masih menggunakan akun lama. Yang penting data SIRUP bisa masuk."

"Saat ini, dari 95 instansi termasuk UPT, baru sekitar sembilan OPD yang menginput, "ungkapnya.

Dari 9 OPD tersebut, total pagu anggaran yang telah tercatat dalam SIRUP mencapai Rp728.782.774.310.

Meski batas waktu penginputan SIRUP masih terbuka hingga 28 Februari 2026 sesuai Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2025, dan batas pengisian sistem Monitoring Center for Prevention (MCSP) KPK hingga 30 Maret 2026, percepatan tetap menjadi keharusan.

Tapi menurutnya, tanpa data SIRUP, proses pelelangan pengadaan barang dan jasa tidak dapat dilakukan secara sistem.

Dampaknya, realisasi kegiatan, khususnya pekerjaan fisik, akan terhambat.

"Semakin cepat OPD menginput SIRUP, semakin cepat pula proses lelang dan pelaksanaan kegiatan berjalan, "tegas Hairil.

Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan penginputan SIRUP akan berdampak langsung pada skor MCSP KPK 2026.

"Ini bukan hanya soal pengadaan, tapi juga berpengaruh pada penilaian MCSP. Jika SIRUP tidak selesai hingga 31 Maret, maka skor MCSP kita tidak akan meningkat, "ujar Hairil Hi Hukum.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved