Minggu, 3 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Timur

Tenaga Kerja Lokal Minim, Karang Taruna Soagimalaha Haltim Protes Rekrutmen PT TDJ

Perekrutan karyawan yang dilakukan perusahaan tambang PT TDJ menuai protes dari pemuda yang tergabung dalam Karang Taruna Jiko Mobon

Tayang:
Penulis: Amri Bessy | Editor: Sitti Muthmainnah
Istimewa
AKSI - Aksi tuntutan pemuda Karang Taruna Jiko Mobon Soagimalaha, Halmahera Timur, Maluku Utara, Rabu (28/10/2026) 

TRIBUNTERNATE.COM, MABA – Perekrutan karyawan yang dilakukan perusahaan tambang PT Tandra Daya Jaya (TDJ) menuai protes dari pemuda yang tergabung dalam Karang Taruna Jiko Mobon Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Pemuda yang berasal dari wilayah ring satu operasional tambang tersebut melakukan aksi damai dengan menduduki Pos Jaga PT Adhita Nikel Indonesia (ANI), selaku pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), Rabu (28/1/2026).

Ketua Karang Taruna Jiko Mobon Soagimalaha, Wahab Wonim, mengatakan aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan agar PT TDJ selaku subkontraktor PT ANI melakukan pemerataan perekrutan tenaga kerja lokal.

Baca juga: Miras Bermerek Diselundupkan ke Ternate, Polisi Sita 4 Dus Bir

Menurut Wahab, proses perekrutan karyawan yang dilakukan PT TDJ dinilai tidak transparan dan tidak berpihak kepada warga ring satu.

“Dari seratus persen karyawan yang direkrut, sekitar 80 persen berasal dari luar wilayah ring satu, sementara hanya 20 persen dari putra daerah,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, sejumlah pemuda lokal telah mengajukan lamaran kerja sejak November 2025. Namun hingga kini belum mendapatkan kejelasan maupun panggilan kerja dari pihak perusahaan.

Kondisi tersebut mendorong Karang Taruna Jiko Mobon melakukan aksi damai guna memastikan tuntutan pemerataan perekrutan karyawan dapat ditindaklanjuti.

Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT ANI, Amin Barun, menyebutkan bahwa aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara pihak perusahaan, warga, dan pemerintah desa.

Menurut Amin, tuntutan massa aksi dinilai masih wajar karena hanya meminta alokasi 40 persen tenaga kerja lokal.

Ia menegaskan bahwa mulai saat ini dan seterusnya, PT TDJ selaku subkontraktor PT ANI dilarang mendatangkan karyawan dari luar wilayah lingkar tambang selama tenaga kerja lokal masih tersedia.

“Ini bentuk komitmen kami atas hasil RDP. Tambang Adhita Nikel Indonesia adalah milik warga Soagimalaha,” tegas Amin.

Baca juga: Bersua Malut United di Kie Raha, Berikut Rentetan Hasil Minor Bhayangkara FC

Ia menambahkan, seluruh dampak dan konsekuensi operasional tambang juga dirasakan langsung oleh warga Desa Soagimalaha dan Tewil.

Amin menjelaskan, saat ini PT ANI memiliki empat perusahaan subkontraktor, yakni PT Tandra Daya Jaya (TDJ), PT Amanah Minang Indonesia (AMIN), PT Supreme Nikel Indonesia (SNI), dan PT Pesona Indo Makmur (PIM).

“Ketiga subkontraktor lainnya telah didorong untuk segera memulai aktivitas produksi agar kebutuhan perekrutan karyawan lokal dapat terpenuhi secara maksimal,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved