Pemkab Halmahera Selatan
Pemkab Halmahera Selatan Ogah Tempuh Jalur Hukum Terkait Sengketa Lahan Terminal Pelabuhan Semut
"Kita tidak melalui jalur hukum ketika itu (masalah) masih bisa dilalui lewat kekeluargaan, "kata Pj Sekkab Halmahera Selatan Abdillah Kamarullah
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Pemkab Halmahera Selatan ogah tempuh jalur hukum terkait sengketa lahan Terminal Pelabuhan Semut
2. Sebab langkah persuasif digunakan untuk menyelsaikan sengketa dengan pihak pemilik lahan
3. Abdillah: Masalah ini masih bisa dilalui lewat kekeluargaan tanpa harus lewat jalur hukum
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pj Sekkab Halmahera Selatan, Maluku Utara Abdillah Kamarullah mengatakan, pihaknya tidak menempuh jalur hukum terkait sengketa lahan di lokasi proyek pembangunan terminal dan Pelabuhan Semut, Desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan.
Sebab menurutnya langkah persuasif digunakan untuk menyelsaikan sengketa dengan pihak keluarga Arahman Barmawi yang mengklaim memiliki lahan.
"Kita tidak melalui jalur hukum ketika itu masih bisa dilalui lewat kekeluargaan, "kata Abdilliha kepada Tribunternate.com jelang rapat Banggar di Kantor DPRD Halmahera Selatan, Selasa (10/2/2026).
Lebih lanjut, Abdillah menyebut telah menggelar pertemuan dengan pihak keluarga Arahman Barmawi.
Baca juga: Lahan Terminal Pelabuhan Semut Dipalang, Pemkab Halmahera Selatan Klaim Punya Sertifikat
Dalam pertemuan itu, turut diperlihatkan sertifikat kepemilikan lahan atas nama Pemkab Halmahera Selatan.
Selain itu, pihak keluarga Arahman Barmawi juga telah bersedia menghentikan aksi pemalangan di lokasi terminal Pelabuhan Semut yang saat ini dalam proses pengerjaan konstruksi.
"Pemerintah daerah memiliki sertifikat dan pihak yang mengklaim punya lahan, itu punya surat hibah. Dan Alhamdulillah mereka bersedia buka palang, "ungkapnya.
Sambungnya, ia telah memerintahkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menelusuri awal mula proses adminstrasi sampai terbtnya sertfikat kepemilikan lahan atas nama pemerintah daerah.
"Jadi ditelusuri kelengkapan adminstrasi sehingga sampai terbitnya sertifikat, tapi dari pihak yang mengklaim hanya memiliki surat hibah, "tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, ahli waris keluarga Arahman Barmawi, memalang lokasi proyek pembangunan terminal dan Pelabuhan Semut di Desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Pantauan Tribunternate.com, Minggu (8/2/2026), pemalangan lahan tersebut menggunakan sejumlah kayu balok, tepat di sisi kiri terminal Pelabuhan Semut.
Perwakilan keluarga Arahman Barmawi, Iksan Barmawi, mengatakan tindakan pemalangan karena Pemkab Halmahera Selatan dianggap tidak serius menyelesaikan permasalahan status kepemilikan lahan.
“Torang (kami) sudah berulang kali datang di Bupati. Tetapi sampai saat ini, kami belum dipanggil untuk membicarakan masalah lahan yang saat ini sedang dibangun pelabuhan," kata Iksan di lokasi pemalangan.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan surat hibah yang diberikan oleh pemerintah di tingkat dua maupun saksi-saksi yang telah diperiksa, membenarkan lahan tersebut milik keluarg Arahman Barmawi.
Iksan juga menyebut, pada saat penyerahan hibah lahan dari Pemerintah Halmahera Barat ke Pemerintah Halmahera Selatan, terdapat enam bidang tanah.
| Realisasi PAD Halmahera Selatan Triwulan I 2026 Tak Capai 25 Persen, Begini Penjelasannya |
|
|---|
| Kasus Stunting Masih Tinggi, Dinkes Halmahera Selatan Dorong Optimalisasi Program Imunisasi |
|
|---|
| Dinkes Halmahera Selatan Larang Operasi 7 Dapur MBG karena Belum Kantongi SLHS |
|
|---|
| Dugaan Pengkondisian Proyek Jalan di Kastim Halmahera Selatan Dilaporkan ke Polisi, Seret 2 Pejabat |
|
|---|
| Minim Laporan Tenaga Kerja, Ditransker Halsel Siapkan UPTD di Obi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Abdillah-Kamarullah-PLT-Kepala-BKPPD-Halmahera-Selatan.jpg)