Jumat, 24 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Korupsi di Maluku Utara

Jaksa Naikan Status Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Maluku Utara 2019-2024

"Peningkatan status dilakukan setelah gelar perkara (ekspose) internal, "ungkap Asisten Pidsus Kejati Maluku Utara Fajar Haryowimbuko

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa/Kolase Tribunternate.com
HUKUM: Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara Fajar Haryowimbuko. Pihaknya menaikan status kasus korupsi tunjangan DPRD Maluku Utara 2019-2024 
Ringkasan Berita:1. Jaksa terus dalami dugaan korupsi anggaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Maluku Utara 2019-2024
2. Dalam kasus ini, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Maluku Utara
3. Tim penyelidik juga menerima hasil audit dalam perkara tersebut dan sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Jaksa terus dalami dugaan korupsi anggaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Maluku Utara 2019-2024.

Dalam kasus ini, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Maluku Utara.

Tim penyelidik juga menerima hasil audit dalam perkara tersebut dan sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Tersangka dalam kasus tersebut segera diumumkan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.

Baca juga: Wakil Gubernur Maluku Utara Sidak Harga Pangan dan Stok BBM Jelang Ramadan 2026

‎Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara Fajar Haryowimbuko menyebut, peningkatan status dilakukan setelah gelar perkara (ekspose) internal.

"Setelah dilakukan ekspose internal, tim penyelidik memutuskan meningkatkan status perkara, "ucapnya saat di konfirmasi Tribunternate.com, Kamis (12/2/2026).

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dan pemberian tunjangan perumahan serta tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Maluku Utara 2019-2024 yang bersumber dari APBD.

HUKUM: Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara Fajar Haryowimbuko.
HUKUM: Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara Fajar Haryowimbuko. (Istimewa/Kolase Tribunternate.com)

Total anggaran untuk kedua pos tunjangan tersebut mencapai Rp 139.277.205.930.

‎Fajar menjelaskan, dalam pelaksanaannya, pemberian tunjangan tersebut diduga tidak didasarkan pada kajian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

‎Untuk menghitung besaran tunjangan yang seharusnya diterima pimpinan dan anggota DPRD.

Penyidik telah meminta bantuan kantor jasa penilai publik (KJPP) dan MAPPI guna melakukan penghitungan secara profesional dan independen.

"Penyidik akan mencari dan mengumpulkan alat bukti yang membuat terang tindak pidana yang terjadi."

"Serta guna menemukan tersangkanya, "tegas Fajar sambari mengaku pengumpulan bukti mengacu pada ketentuan KUHAP.

Hingga saat ini, Kejati Maluku Utara belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. 

Penyidikan masih terus berjalan dengan fokus pada pengumpulan alat bukti dan perhitungan potensi kerugian negara.

Diketahui dalam proses penyelidikan, kasus ini Kejati Maluku Utara telah memeriksa sejumlah pihak dari unsur legislatif maupun ASN Pemprov Maluku Utara.

Dari unsur legislatif, penyidik memeriksa Kuntu Daud, Ketua DPRD periode tersebut yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Maluku Utara 2024-2029.

Kemudian M. Iqbal Ruray selaku Ketua DPRD maluku Utara saat ini, serta Muhaimin Syarif, mantan anggota DPRD yang kini berstatus terpidana kasus OTT KPK.

Sementara dari unsur ASN, saksi yang dimintai keterangan antara lain Isman Abbas (mantan Kabag Hukum, kini Plt Sekretaris DPRD).

Baca juga: Pemkab dan DPRD Taliabu Gelar Rapat Persiapan Pilkades Serentak 2026

Zulkifli Bian (mantan Kabag Umum, kini Plt Kepala BKD), Rusmala Abdurrahman (Bendahara Sekretariat DPRD), serta Erva Pramukawati Konoras (Kabag Keuangan DPRD).

Penyidik juga memeriksa Sekretaris Provinsi Maluku Utara Samsuddin A Kadir selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Serta Abubakar Abdullah, mantan Sekretaris DPRD yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yang juga bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) pada masa penganggaran tunjangan tersebut. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved