Jumat, 24 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Korupsi di Maluku Utara

Jaksa Naikan Status Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Maluku Utara 2019-2024

"Peningkatan status dilakukan setelah gelar perkara (ekspose) internal, "ungkap Asisten Pidsus Kejati Maluku Utara Fajar Haryowimbuko

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa/Kolase Tribunternate.com
HUKUM: Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara Fajar Haryowimbuko. Pihaknya menaikan status kasus korupsi tunjangan DPRD Maluku Utara 2019-2024 

Ringkasan Berita:1. Jaksa terus dalami dugaan korupsi anggaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Maluku Utara 2019-2024
2. Dalam kasus ini, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Maluku Utara
3. Tim penyelidik juga menerima hasil audit dalam perkara tersebut dan sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Jaksa terus dalami dugaan korupsi anggaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Maluku Utara 2019-2024.

Dalam kasus ini, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Maluku Utara.

Tim penyelidik juga menerima hasil audit dalam perkara tersebut dan sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Tersangka dalam kasus tersebut segera diumumkan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.

Baca juga: Wakil Gubernur Maluku Utara Sidak Harga Pangan dan Stok BBM Jelang Ramadan 2026

‎Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara Fajar Haryowimbuko menyebut, peningkatan status dilakukan setelah gelar perkara (ekspose) internal.

"Setelah dilakukan ekspose internal, tim penyelidik memutuskan meningkatkan status perkara, "ucapnya saat di konfirmasi Tribunternate.com, Kamis (12/2/2026).

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dan pemberian tunjangan perumahan serta tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Maluku Utara 2019-2024 yang bersumber dari APBD.

HUKUM: Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara Fajar Haryowimbuko.
HUKUM: Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara Fajar Haryowimbuko. (Istimewa/Kolase Tribunternate.com)

Total anggaran untuk kedua pos tunjangan tersebut mencapai Rp 139.277.205.930.

‎Fajar menjelaskan, dalam pelaksanaannya, pemberian tunjangan tersebut diduga tidak didasarkan pada kajian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

‎Untuk menghitung besaran tunjangan yang seharusnya diterima pimpinan dan anggota DPRD.

Penyidik telah meminta bantuan kantor jasa penilai publik (KJPP) dan MAPPI guna melakukan penghitungan secara profesional dan independen.

"Penyidik akan mencari dan mengumpulkan alat bukti yang membuat terang tindak pidana yang terjadi."

"Serta guna menemukan tersangkanya, "tegas Fajar sambari mengaku pengumpulan bukti mengacu pada ketentuan KUHAP.

Hingga saat ini, Kejati Maluku Utara belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. 

Penyidikan masih terus berjalan dengan fokus pada pengumpulan alat bukti dan perhitungan potensi kerugian negara.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved