Korupsi di Maluku Utara
Jaksa Naikan Status Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Maluku Utara 2019-2024
"Peningkatan status dilakukan setelah gelar perkara (ekspose) internal, "ungkap Asisten Pidsus Kejati Maluku Utara Fajar Haryowimbuko
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Diketahui dalam proses penyelidikan, kasus ini Kejati Maluku Utara telah memeriksa sejumlah pihak dari unsur legislatif maupun ASN Pemprov Maluku Utara.
Dari unsur legislatif, penyidik memeriksa Kuntu Daud, Ketua DPRD periode tersebut yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Maluku Utara 2024-2029.
Kemudian M. Iqbal Ruray selaku Ketua DPRD maluku Utara saat ini, serta Muhaimin Syarif, mantan anggota DPRD yang kini berstatus terpidana kasus OTT KPK.
Sementara dari unsur ASN, saksi yang dimintai keterangan antara lain Isman Abbas (mantan Kabag Hukum, kini Plt Sekretaris DPRD).
Baca juga: Pemkab dan DPRD Taliabu Gelar Rapat Persiapan Pilkades Serentak 2026
Zulkifli Bian (mantan Kabag Umum, kini Plt Kepala BKD), Rusmala Abdurrahman (Bendahara Sekretariat DPRD), serta Erva Pramukawati Konoras (Kabag Keuangan DPRD).
Penyidik juga memeriksa Sekretaris Provinsi Maluku Utara Samsuddin A Kadir selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Serta Abubakar Abdullah, mantan Sekretaris DPRD yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yang juga bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) pada masa penganggaran tunjangan tersebut. (*)
| Update Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Maluku Utara 2019-2024, Status Kasus Naik ke Penyidikan |
|
|---|
| Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Maluku Utara 2019-2024, Zulkifli Umar dan Ishak Naser Diperiksa Jaksa |
|
|---|
| Jaksa Jadwalkan Pemanggilan Mantan Ketua KONI Maluku Utara |
|
|---|
| Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Maluku Utara 2024 yang Capai Rp 6 Miliar |
|
|---|
| Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Utara Farida Jama Diperiksa Jaksa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Jaksan-naikan-status-kasus-korupsi-tunjangan-DPRD-Maluku-Utara-2019-2024.jpg)