Rabu, 15 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Narkotika

Simpan 84 Saset Ganja di Kamar, Pria 18 Tahun di Halmahera Tengah Ditangkap Polisi

Ditresnarkoba Polda Maluku Utara kembali menggagalkan penyelundupan dan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok Polda Maluku Utara
NARKOTIKA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali menggagalkan upaya penyelundupan dan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, Jumat (20/2/2026) 
Ringkasan Berita:
  1. Ditresnarkoba Polda Maluku Utara kembali menggagalkan penyelundupan dan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah.
  2. Dari penindakan tersebut, anggota berhasil mengamankan seorang pemuda bernama Adi Bosky (18).
  3. Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit Opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku Utara setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan kepemilikan dan peredaran ganja.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali menggagalkan penyelundupan dan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah.

Dari penindakan tersebut, anggota berhasil mengamankan seorang pemuda bernama Adi Bosky (18).

Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit Opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku Utara setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan kepemilikan dan peredaran ganja.

Baca juga: Semen Padang vs Malut United, Hendri Susilo: Kesampingkan Tabel Klasemen, Fokus!

Berdasarkan laporan, pelaku kerap mengedarkan ganja di wilayah Weda dan sekitarnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal bergerak ke Kabupaten Halmahera Tengah. Dari hasil penelusuran, petugas mengetahui terduga pelaku berada di sebuah restoran seafood di kawasan Weda.

Tim kemudian mendatangi lokasi dan menangkap Adi Bosky untuk dimintai keterangan.

"Dalam proses interogasi awal, pelaku mengakui menyimpan serta mengedarkan narkotika jenis ganja yang disimpan di kediamannya di Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026).

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 84 saset kecil berisi narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kardus di kamar pelaku.

Selain puluhan saset ganja, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merek Redmi warna hitam beserta kartu SIM, satu dus minuman Nata de Coco, serta satu dus telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.

Kombes Pol. Bobby P. Marpaung menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba, khususnya yang menyasar generasi muda.

Baca juga: Akhirnya Bukan Ilusi Lagi, Cinta Sejati Datang Untuk 3 Zodiak Jumat 20 Februari 2026

“Kami juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap,” jelasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

"Anggota masih mendalami guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ganja tersebut," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved