Jumat, 24 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Razia Gabung, Samsat Halmahera Selatan Bidik Mobil Bodong

"Pada razia kali ini, total lebih 100 kendaraan bermotor yang dijaring," ujar Kasi Penagihan UPTD Samsat Halmahera Selatan Iwan Mulyana.

|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
RAZIA: Proses razia kendaraan di ruas Labuha-Babang, Halmahera Selatan, Senin (2/3/2026). Samsat Halsel membidik mobil yang belum bayar pajak hingga mobil bodong 

Ringkasan Berita:1. Pada Selasa (2/3/2026), razia surat-surat kendaraan berlangsung di ruas Labuha-Babang yakni di Desa Marabose, Kecamatan Bacan
2. Razia gabungan tersebut telah berlangsung selama 3 hari dalam bulan suci Ramadan 1447 Hijriah
3. Iwan Mulyana: Kami turut membidik mobil bodong milik oknum dalam razia gabungan

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Samsat Halmahera Selatan bersama personel Satuan Lalu Lintas Polres Halmahera Selatan dan Polisi Militer melakukan razia kendaraan bermotor, Senin (2/3/2026).

Razia digelar di ruas Labuha - Babang yakni di Desa Marabose, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara

Kepala Seksi Penagihan UPTD Samsat Halmahera Selatan Iwan Mulyana razia tersebut telah berlangsung tiga hari.

"Pada razia kali ini, total lebih 100 kendaraan yang terjaring, "ujar Iwan Mulyana yang ditemui di lokasi razia.

Menurutnya, pengecekan dilakukan bukan hanya terhadap surat-surat, tetapi juga pada aspek teknis dan legalitas kendaraan.

Pemeriksaan kelengkapan administrasi atau surat-surat adalah untuk memastikan kendaraan tersebut legal dan terdaftar. 

Petugas juga memeriksa masa berlaku STNK dan pengesahan tahunan (pajak kendaraan).

Petugas juga akan mencocokkan plat nomor (TNKB) dengan data yang tertera di STNK.

Melalui pemeriksaan tersebut, petugas bisa mengetahui jika kendaraan tersebut memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun atau masuk dalam daftar blokir.

"Tapi sasaran utara operasi kali ini adalah mengecek surat-surat kendaraan karena tunggakan pajak kendaraan kita saat ini masih di angka Rp 2 miliar, "ungkapnya. 

Mobil Bodong

Sementara itu informasi yang diperoleh Tribun, razia itu juga dilakukan untuk membidik mobil bodong yang diduga tak sedikit beroperasi di Halsel.

Mobil bodong adalah istilah untuk kendaraan yang tidak memiliki dokumen resmi atau dokumennya palsu.

"Banyak oknum yang terindikasi menggunakan mobil bodong, makanya kami mengeceknya," ujar sumber Tribunternate.com yang melakukan razia.

Modus Peredaran Mobil Bodong

Peredaran mobil bodong (kendaraan tanpa dokumen sah atau surat palsu) sering kali melibatkan jaringan yang rapi. 

Secara garis besar, berikut adalah beberapa modus operandi yang paling sering digunakan hingga mobil-mobil tersebut sampai ke tangan warga yang dikutip dari beberapa sumber:

  1. Debitur yang menunggak cicilan (wanprestasi) menggadaikan atau menjual mobilnya ke pihak ketiga tanpa seizin perusahaan pembiayaan (leasing).
  2. Oknum penagih hutang (debt collector) nakal: menarik kendaraan dari nasabah namun tidak menyetorkannya ke gudang leasing, melainkan menjualnya kembali secara ilegal.
  3. Sindikat membeli STNK asli dari mobil yang sudah hancur/kecelakaan, lalu mencari mobil curian dengan tipe dan warna yang sama. Nomor rangka dan mesin pada mobil curian kemudian diketok ulang agar sesuai dengan STNK tersebut.
  4. BPKB Palsu: Dokumen dicetak menggunakan kertas berkualitas tinggi, namun biasanya gagal pada detail hologram atau benang pengaman saat dicek di Samsat.
  5.  Kendaraan hasil curian dikirim melalui jalur laut menggunakan kontainer atau kapal roro. Di daerah tujuan, mobil dipasangi plat nomor palsu yang sesuai dengan daerah tersebut agar tidak mencolok
  6. Kanibalisme: Menggabungkan bagian-bagian dari mobil yang rusak total (namun suratnya asli) dengan komponen mobil hasil curian.
Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved