Rabu, 8 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Pemkab Halmahera Selatan Pungut Retribusi Pedagang Takjil

Pedagang takjil di kawasan Zero Poin-Pasar Labuha, Halmahera Selatan per pedagang dikenakan Rp 50 ribu per bulan dan Rp 2 ribu per hari

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
ATURAN: Pedagang takjil di kawasan Pasar Labuha, Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan, Kamis (5/3/2026). Belasan pedagang di sana dikenakan retribusi oleh pemerintah daerah 
Ringkasan Berita:1. Pemkab Halmahera Selatan memungut retribusi ke pedagang takjil di kawasan Zero Poin-Pasar Labuha, Kecamatan Bacan dan di kawasan UMKM Milenial, Kecamatan Bacan Selatan
2. Pedagang dimasing-masing lokasi dikenakan tarif dengan nilai berbeda selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi
3. Untuk di kawasan Zero Poin-Pasar Labuha, per pedagang dikenakan Rp 50 ribu per bulan dan Rp 2 ribu per hari

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara memungut retribusi ke pedagang takjil di kawasan Zero Poin-Pasar Labuha, Kecamatan Bacan dan di kawasan UMKM Milenial, Kecamatan Bacan Selatan.

Pedagang dimasing-masing lokasi dikenakan tarif dengan nilai berbeda selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Untuk di kawasan Zero Poin-Pasar Labuha, per pedagang dikenakan Rp 50 ribu per bulan dan Rp 2 ribu per hari. Sementara di kawasan UMKM Milenial Rp 8 ribu per pedagang.

"Kami bayar ke pemerintah daerah Rp50 ribu. Itu satu bulan, "ujar Fahrianti (38), pedagang di kawasan Zero Poin, Kamis (5/3/2026).

Baca juga: Kode Redeem Mobile Legends Jumat 6 Maret 2026, Gratis Bundle Eksklusif MLBB

"Kalau kami di sini (kawasan Pasar Labuha), Rp2 ribu per hari, "ujar Lesda (26), pedagang di kawasan Pasar Labuha.

Para pedagang, tak persoalkan nilai retrubusi yang dipungut Pemkab Halmahera Selatan. Pasalnya, lokasi penjualan takjil disediakan Pemkab.

ATURAN: Pedagang takjil di kawasan Pasar Labuha, Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan, Kamis (5/3/2026). Belasan pedagang di sana dikenakan retribusi oleh pemerintah daerah
ATURAN: Pedagang takjil di kawasan Pasar Labuha, Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan, Kamis (5/3/2026). Belasan pedagang di sana dikenakan retribusi oleh pemerintah daerah (TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani)

"Yang penting setiap hari ada pemasukan, daripada tidak sama sekali. Kita bersyukur saja dengan hasil jualan setiap hari, "kata Fira, pedagang takjil di kawasan UMKM Milenial.

Sementara itu, sebagian pedagang takjil di Pasar Labuha tidak membayar retribusi ke pemerintah daerah.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Maluku Utara Jumat 6 Maret 2026 Lengkap

Mereka membayar ke seseorang bernama Sofyan selaku pemilik sebagian lahan di kawasan Pasar Labuha.

Lahan tersebut berstatus sengketa dengan pemerintah daerah, sedangkan retrubusi yang dibayar pedagang ke Sofyan Rp 250 ribu per bulan.

"Di sini ada 12 meja (lapak), yang bayar ke Pak Sofyan Rp 250 ribu per bulan, jadi di sini tidak bayar ke pemerintah daerah, "ujar salah satu pedagang di kawasan tersebut. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved