Miras
Razia Miras di Ternate, Polisi Temukan Cap Tikus dalam Tong Sampah
Tim Resmob Polsek Ternate Utara berhasil menggagalkan peredaran minuman keras jenis cap tikus yang disembunyikan di dalam tong sampah
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Tim Resmob Polsek Ternate Utara menggagalkan peredaran minuman keras jenis cap tikus yang disembunyikan di dalam tong sampah di Kelurahan Santiong.
- Polisi mengamankan 17 kantong plastik berisi cap tikus, terdiri dari akar merah dan bening, masing-masing berukuran 600 ml.
- Kapolsek Ternate Utara Rizki Kurniawan Tresnadi mengatakan, razia ini merupakan upaya menekan peredaran miras ilegal dan mengimbau masyarakat aktif melapor demi menjaga keamanan lingkungan.
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Peredaran minuman keras jenis cap tikus di Ternate terus ditemukan petugas, baik yang diselundupkan melalui jalur laut maupun diedarkan di sejumlah kelurahan.
Kali ini, modus penyelundupan dilakukan dengan menyembunyikan miras di dalam tong sampah. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan polisi.
Tim Resmob Polsek Ternate Utara menyita puluhan kantong cap tikus di belakang Prima Foto, Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah.
Baca juga: Ratusan TNI Pulang dari Perbatasan RI-PNG, Disambut Haru Keluarga di Ternate
Miras tersebut sengaja disimpan di dalam tong sampah oleh pemiliknya untuk mengelabui petugas.
Kapolsek Ternate Utara Rizki Kurniawan Tresnadi menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal.
Dalam pelaksanaannya, Unit Resmob memantau sekitar lokasi serta penggeledahan pada titik-titik yang kerap dijadikan tempat transaksi miras, seperti emperan ruko.
Dari hasil pemeriksaan, anggota menemukan sejumlah miras jenis akar merah dan cap tikus bening yang disimpan dalam kantong plastik hitam dan disembunyikan di dalam tong sampah di area tersebut.
“Anggota kemudian mengamankan barang bukti tersebut. Saat dilakukan penelusuran, beberapa warga yang berada di sekitar lokasi tidak mengakui kepemilikan miras tersebut,” kata Rizki Kurniawan Tresnadi, saat dikonfirmasi Senin (23/3/2026).
Anggota juga membubarkan sejumlah warga yang sedang berkumpul di depan ruko guna menghindari potensi gangguan kamtibmas, serta membawa seluruh barang bukti ke Polsek Ternate Utara untuk proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 15 kantong plastik bening berisi miras jenis cap tikus akar merah ukuran 600 ml, dan 2 kantong plastik berisi miras jenis cap tikus bening ukuran 600 ml.
Baca juga: 6 Zodiak Paling Beruntung dan Sukses soal Uang Besok Selasa 24 Maret 2026: Ayam Berani
Kegiatan razia ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku peredaran miras ilegal serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum di wilayah Kota Ternate.
“Jika ada melihat peredaran miras segara lapor kami akan tindak lanjuti baik mengamankan barang bukti dan proses pelakunya,” pungkasnya. (*)
| Polsek Ternate Utara Gagalkan Penyelundupan 225 Kantong Cap Tikus di Pelabuhan Dufa-Dufa |
|
|---|
| Polres Ternate Gagalkan Penyelundupan 1.200 Botol Cap Tikus, 3 Orang Ditangkap |
|
|---|
| Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Sita 120 Botol Miras dari KM Uki Raya 04 Rute Manado-Ternate |
|
|---|
| 49 Botol Cap Tikus Disita di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Disembunyikan di Box Life Jacket |
|
|---|
| Polsek Tidore Selatan Gagalkan Penyelundupan 58 Kantong Miras Cap Tikus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Miras-18.jpg)