Pemprov Malut
Peran Strategis DP3A Maluku Utara: Dari Perlindungan Perempuan hingga Pemenuhan Hak Anak
DP3A Maluku Utara memiliki mandat utama yang mencakup dua aspek besar, yakni pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Kepala DP3A Maluku Utara Hairiah memaparkan secara komprehensif tugas dan fungsi lembaganya saat menjadi tamu dalam podcast Tamu Tribun, Rabu (1/4/2026)2. DP3A memiliki mandat utama yang mencakup dua aspek besar, yakni pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak3. Kedua aspek ini menjadi fondasi penting dalam membangun kualitas keluarga dan masyarakat secara keseluruhan
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Maluku Utara Hairiah memaparkan secara komprehensif tugas dan fungsi lembaganya saat menjadi tamu dalam podcast Tamu Tribun, Rabu (1/4/2026).
Dalam penjelasannya, Hairiah menegaskan bahwa DP3A memiliki mandat utama yang mencakup dua aspek besar, yakni pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Kedua aspek ini menjadi fondasi penting dalam membangun kualitas keluarga dan masyarakat secara keseluruhan.
"Kalau melihat nomenklaturnya, DP3A terdiri dari pemberdayaan dan perlindungan perempuan serta anak."
Baca juga: Seluruh Fraksi DPRD Halmahera Selatan Sepakat Tak Bentuk Pansus Sengketa Lahan
"Artinya, kami tidak hanya fokus pada perlindungan, tetapi juga bagaimana meningkatkan kapasitas dan kualitas hidup perempuan, "jelas Hairiah.
Menurutnya, arah kebijakan DP3A juga selaras dengan visi dan misi Gubernur Maluku Utara Sherly Laos yang menempatkan isu perlindungan perempuan sebagai prioritas utama.
Selain itu, peningkatan kualitas hidup perempuan dan penguatan peran keluarga juga menjadi bagian penting dari program kerja dinas.
Lebih lanjut, Hairiah menjelaskan bahwa isu perempuan dan anak tidak bisa dipisahkan dari konteks keluarga.
Oleh karena itu, pihaknya juga berperan dalam mendorong peningkatan kualitas keluarga, termasuk melalui pendekatan kesetaraan gender.
"Kami juga memiliki tugas untuk menyusun dan mengelola data gender dan anak, sebagai dasar dalam perumusan kebijakan yang lebih tepat sasaran, "ujarnya.
Di sisi lain, pemenuhan hak anak menjadi fokus penting lainnya.
Hak tersebut mencakup akses terhadap pendidikan, perlindungan, hingga pemenuhan kebutuhan dasar anak.
"Selain itu, kami juga memiliki tanggung jawab dalam perlindungan khusus anak, terutama dalam kasus-kasus yang membutuhkan penanganan serius, "tambah Hairiah.
Dalam menjalankan tugasnya, DP3A Maluku Utara berpedoman pada sejumlah regulasi, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Beberapa di antaranya adalah Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan, serta Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.
Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Abai Rekomendasi KPK Soal Rehabilitasi Pasar Modern Tuwokona
| Bappeda Maluku Utara Bedah Kinerja OPD, Rumuskan Strategi Baru untuk Percepatan Pembangunan |
|
|---|
| 4 Arahan Gubernur Maluku Utara untuk Perkuat Rantai Pasok LPG di Wilayah Kepulauan |
|
|---|
| Makna Hari Kartini di Mata Gubernur Maluku Utara Sherly Laos: Keberanian Perempuan Mengubah Dunia |
|
|---|
| Pemprov Maluku Utara Gandeng Pertamina Amankan Pasokan LPG: Harga Tetap Stabil |
|
|---|
| Jaga Desa Awards 2026, Sherly Laos Apresiasi Kinerja Kejaksaan di Maluku Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Tugas-dan-fungsi-DP3A-Maluku-Utara.jpg)