Minggu, 26 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Peran Strategis DP3A Maluku Utara: Dari Perlindungan Perempuan hingga Pemenuhan Hak Anak

DP3A Maluku Utara memiliki mandat utama yang mencakup dua aspek besar, yakni pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com
TUPOKSI: Kepala DP3A Maluku Utara Hairiah pada acara podcast Tamu Tribun, Rabu (1/4/2026). Pada kesempatan itu ia memaparkan secara komprehensif tugas dan fungsi lembaganya 

Ringkasan Berita:1. Kepala DP3A Maluku Utara Hairiah memaparkan secara komprehensif tugas dan fungsi lembaganya saat menjadi tamu dalam podcast Tamu Tribun, Rabu (1/4/2026)
2. DP3A memiliki mandat utama yang mencakup dua aspek besar, yakni pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
3. Kedua aspek ini menjadi fondasi penting dalam membangun kualitas keluarga dan masyarakat secara keseluruhan

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Maluku Utara Hairiah memaparkan secara komprehensif tugas dan fungsi lembaganya saat menjadi tamu dalam podcast Tamu Tribun, Rabu (1/4/2026).

Dalam penjelasannya, Hairiah menegaskan bahwa DP3A memiliki mandat utama yang mencakup dua aspek besar, yakni pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Kedua aspek ini menjadi fondasi penting dalam membangun kualitas keluarga dan masyarakat secara keseluruhan.

"Kalau melihat nomenklaturnya, DP3A terdiri dari pemberdayaan dan perlindungan perempuan serta anak."

Baca juga: Seluruh Fraksi DPRD Halmahera Selatan Sepakat Tak Bentuk Pansus Sengketa Lahan

"Artinya, kami tidak hanya fokus pada perlindungan, tetapi juga bagaimana meningkatkan kapasitas dan kualitas hidup perempuan, "jelas Hairiah.

Menurutnya, arah kebijakan DP3A juga selaras dengan visi dan misi Gubernur Maluku Utara Sherly Laos yang menempatkan isu perlindungan perempuan sebagai prioritas utama.

Selain itu, peningkatan kualitas hidup perempuan dan penguatan peran keluarga juga menjadi bagian penting dari program kerja dinas.

TUPOKSI: Kepala DP3A Maluku Utara Hairiah pada acara podcast Tamu Tribun, Rabu (1/4/2026). Pada kesempatan itu ia memaparkan secara komprehensif tugas dan fungsi lembaganya
TUPOKSI: Kepala DP3A Maluku Utara Hairiah pada acara podcast Tamu Tribun, Rabu (1/4/2026). Pada kesempatan itu ia memaparkan secara komprehensif tugas dan fungsi lembaganya (TribunTernate.com)

Lebih lanjut, Hairiah menjelaskan bahwa isu perempuan dan anak tidak bisa dipisahkan dari konteks keluarga.

Oleh karena itu, pihaknya juga berperan dalam mendorong peningkatan kualitas keluarga, termasuk melalui pendekatan kesetaraan gender.

"Kami juga memiliki tugas untuk menyusun dan mengelola data gender dan anak, sebagai dasar dalam perumusan kebijakan yang lebih tepat sasaran, "ujarnya.

Di sisi lain, pemenuhan hak anak menjadi fokus penting lainnya.

Hak tersebut mencakup akses terhadap pendidikan, perlindungan, hingga pemenuhan kebutuhan dasar anak.

"Selain itu, kami juga memiliki tanggung jawab dalam perlindungan khusus anak, terutama dalam kasus-kasus yang membutuhkan penanganan serius, "tambah Hairiah.

Dalam menjalankan tugasnya, DP3A Maluku Utara berpedoman pada sejumlah regulasi, baik di tingkat daerah maupun nasional.

Beberapa di antaranya adalah Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan, serta Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.

Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Abai Rekomendasi KPK Soal Rehabilitasi Pasar Modern Tuwokona

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved