Kamis, 9 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Barat

Kuasa Hukum Minta Polisi Bertindak Cepat Tangani Teror Sajam di Halmahera Barat

Lima pemuda di Halmahera Barat dilaporkan ke polisi setelah diduga membuat onar sambil membawa senjata tajam dalam kondisi mabuk

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Istimewa
SAJAM - Wahyuningsih selaku penasehat hukum pelapor menyebut penyidik Polres Halmahera Barat bisa segera menindaklanjuti laporan klienya, Sabtu (4/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  1. Lima pemuda di Halmahera Barat dilaporkan ke polisi setelah diduga membuat onar sambil membawa senjata tajam dalam kondisi mabuk.
  2. Kuasa hukum pelapor mendesak aparat segera memproses kasus tersebut karena dinilai sebagai aksi premanisme yang membahayakan warga.
  3. Polisi menyatakan laporan masih dalam proses administrasi, dan akan ditindaklanjuti setelah masuk ke Satreskrim untuk dilakukan klarifikasi.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Barat diminta untuk proses aksi brutal sekelompok pemuda bersenjata tajam (sajam) yang membuat onar di jalanan.

Insiden itu terjadi sekitar pukul 23.20 WIT tepat di ruas jalan Ngaru Uis, Desa Gamomeng, Kecamatan Sahu Timur, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara pada Kamis 1 April 2026 lalu.

Kelima terduga pelaku itu yakni AH alias Afel, FF alias Frans, CL alias Ceng, SN alias Sors dan BH alias Berly.

Baca juga: BK DPRD Malut Panggil Aksandri Kitong Buntut Dugaan Pelanggaran Etik

Akibat aksi tersebut kelima pemuda itu dilaporkan ke Polres Halmahera Barat atas dugaan tindak pidana perbuatan yang tidak menyenangkan oleh ‎Ketua BUMDes Desa Gamomeng, Bosgar Puasa.

Laporan polisi itu tertuang dalam laporan polisi nomor : B/70/IV/2026/Res Halbar tertanggal Jailolo 1 April 2026 yang ditandatangani oleh Pamapta I Polres Halmahera Barat Iptu Reinhard Roberd.

Wahyuningsih selaku penasehat hukum pelapor meminta agar penyidik bisa menindaklanjuti laporan oleh pelapor.

Ia menuturkan, dengan kasus ini para terlapor sangat meresahkan masyarakat dan ini harus segera cepat dan mengusut tuntas kasus ini tanpa tebang pilih. 

Ia menilai tindakan para pelaku sudah melampaui batas dan berpotensi membahayakan nyawa.

‎“Ini bukan lagi kenakalan biasa. Ini aksi premanisme yang mengancam keselamatan warga. Membawa parang dan membuat keributan di ruang publik adalah bentuk teror nyata,” kata Wahyuningsih saat dikonfirmasi via WhatsApp di Ternate, Sabtu (4/4/2026).

Dia menegaskan, jika aparat tidak segera bertindak tegas, situasi di lapangan bisa memicu konflik terbuka. 

Apalagi, korban dan para pelaku diketahui tinggal dalam satu lingkungan yang sama, yang berpotensi memperkeruh keadaan.

Tindakan tersebut telah menciptakan rasa teror di tengah masyarakat dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. 

Ia meminta aparat penegak hukum menunjukkan ketegasan dalam menindak pelaku.

‎“Kami mendesak polisi bertindak cepat dan tegas. Jangan sampai hukum kalah oleh aksi premanisme. Para pelaku harus diproses tanpa kompromi agar ada efek jera,” tuturnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat Iptu Ikra Patamani saat dikonfirmasi menyebut saat ini laporan belum masuk ke Reskrim.

Baca juga: Bentrok di Halmahera Tengah, 250 Polisi dan TNI Jaga Perbatasan Desa Banemo dan Sibenpopo

“Kalau laporan belum masuk ke kita mungkin masih di SPKT,” kata Iptu Ikra dikonfirmasi via WhatsApp.

Dia juga mengaku, kalaupun laporan sudah masuk pastinya akan diproses dengan memanggil undangan klarifikasi ke terlapor untuk dimintai keterangan.

“Jelas kalau sudah disposisi ke kita maka akan kita tindak lanjuti dengan memanggil pelapor, terlapor dan saksi-saksi saat kejadian baru ditentukan pasal dan diproses,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved