Kamis, 30 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Gaji PPPK Halmahera Selatan Pakai DTT, Ini Penjelasan BPKAD dan Analisis Akademisi

"Ini penting (gaji PPPK dari DTT) agar hak pegawai tidak terhambat di tengah tahun berjalan, "tutur Akademisi Unkhair Ternate Muamil Sunan

Tayang:
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
STATEMEN: Akademisi Unkhair Ternate Muamil Sunan. Di mana ia menganalisa kebijakan Pemkab Halmahera Selatan yang menggunakan dana tak terduga atau DTT untuk membayar gaji PPPK tahap II dan PPPK paruh waktu 

Ringkasan Berita:1. Kebijakan Pemkab Halmahera Selatan menggunakan DTT untuk membayar gaji PPPK Tahap II dan PPPK Paruh Waktu menuai sorotan publik
2. Sebab langkah ini dianggap tidak lazim, mengingat DTT umumnya dialokasikan untuk penanganan darurat seperti bencana alam
3. Karena informasinya, Pemkab Halmahera Selatan mengalokasikan DTT sebesar Rp 53 miliar dalam APBD Induk 2026

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kebijakan Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara menggunakan dana tak terduga (DTT) untuk membayar gaji PPPK tahap II dan PPPK paruh waktu menuai sorotan publik.

Sebab langkah ini dianggap tidak lazim, mengingat DTT umumnya dialokasikan untuk penanganan darurat seperti bencana alam.

Karena informasinya, Pemkab Halmahera Selatan mengalokasikan DTT sebesar Rp 53 miliar dalam APBD Induk 2026.

Diberitakan sebelumnya, Plt Kepala BPKAD Halmahera Selatan Farid Husen membenarkan kebijakan yang dimaksud.

Baca juga: Diduga Janjikan Pernikahan Lalu Menghilang, Briptu AFM Dilaporkan ke Propam Maluku Utara

Menurutnya, penggunaan DTT dilakukan karena adanya kendala data saat penyusunan anggaran.

1. Masalah data: Saat penyusunan APBD Induk 2026, TAPD belum menerima data penempatan tugas ribuan PPPK dari masing-masing OPD.

2. Solusi global: Karena penempatan belum jelas, anggaran gaji dititipkan sementara secara global di pos DTT.

3. Mekanisme pergeseran: Setelah data penempatan tersedia, anggaran tersebut akan digeser dari DTT ke pos belanja masing-masing OPD.

"Kami anggarkan secara global di DTT karena belum ada data penempatan, "ujar Farid saat ditemui di Aula Kantor Bupati, Sabtu (11/4/2026).

"Tidak ada masalah, karena DTT ini untuk operasional tanggap darurat, namun bukan untuk pekerjaan fisik, "sambungnya.

Analisis akademisi

Akademisi Unkhair Ternate Muamil Sunan menilai langkah tersebut secara teknis dapat dibenarkan dalam kondisi mendesak.

"Bisa digunakan karena sifatnya mendesak dan anggaran di pos rutin belum tersedia."

"Ini penting agar hak pegawai tidak terhambat di tengah tahun berjalan, "ungkap Muamil lewat pesan WhatsApp, Rabu (28/4/2026).

Namun dosen Fakultas Ekonomi ini memberikan catatan penting untuk keberlanjutan keuangan daerah:

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved