Kamis, 30 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Gaji PPPK Halmahera Selatan Pakai DTT, Ini Penjelasan BPKAD dan Analisis Akademisi

"Ini penting (gaji PPPK dari DTT) agar hak pegawai tidak terhambat di tengah tahun berjalan, "tutur Akademisi Unkhair Ternate Muamil Sunan

Tayang:
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
STATEMEN: Akademisi Unkhair Ternate Muamil Sunan. Di mana ia menganalisa kebijakan Pemkab Halmahera Selatan yang menggunakan dana tak terduga atau DTT untuk membayar gaji PPPK tahap II dan PPPK paruh waktu 

1. Pos belanja rutin: Gaji PPPK wajib dialokasikan secara tetap dalam pos belanja pegawai untuk jangka panjang.

2. Hindari ketergantungan: DTT tidak boleh digunakan terus-menerus untuk menggaji pegawai agar fungsi utamanya sebagai dana darurat tetap terjaga.

Baca juga: Sekkab Halmahera Tengah Bahri Sudirman Buka Rakor Lintas Sektor, Tekankan Sinergitas Pembangunan

Data pengangkatan PPPK

Tercatat sebanyak 1.839 tenaga PPPK di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan telah menerima SK pengangkatan pada 12 Desember 2025.

Dari total tersebut, sebanyak 973 orang merupakan kategori PPPK Paruh Waktu. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved