Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Korupsi di Tidore

BREAKING NEWS: Kadinkes Tidore dan Rekanan Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp1,3 Miliar

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate jalani sidang tuntutan terhadap empat terdakwa kasus korupsi

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
KORUPSI - Alexander Maradentua selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan. Ia menjelaskan soal penetapan hukuman penjara bagi 4 terdakwa kasus korupsi Puskesmas Galala, Tidore, Kamis (21/8/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate jalani sidang tuntutan terhadap empat terdakwa kasus korupsi.

Kasus tersebut melekat pada Dinas Kesehatan Tidore tahun anggaran 2022 yang merugikan negara Rp 1,3 miliar.

Keempat terdakwa Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) selaku pengguna anggaran tahun anggaran 2022 Abd Majid Dano M Nur, Agus Marsaoly selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yamin Saleh selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Sofyan Y Maradjabessy kuasa Direksi CV Alva Pratama selaku rekanan.

Baca juga: Bangun Masa Depan Taliabu, UT Ternate dan Sashabila Mus Lanjutkan Program Beasiswa

Agenda sidang ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan.

Dalam sidang, JPU Alexander Maradentua menegaskan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

“Tuntutan terhadap terdakwa AMD yakni pidana penjara 3 tahun, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 540 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka aset terdakwa akan disita,” kata Alexander, Kamis (21/8/2025).

Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Agus Marsaoly dan Yamin Saleh dengan pidana penjara 3 tahun, denda Rp 100 juta subsider 5 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 540 juta.

Baca juga: Dorong Transparansi Regulasi, Kemenkum Malut Usulkan Pengembangan Aplikasi e Harmonisasi

Sementara itu, terdakwa Sofyan sebagai pelaksana proyek dituntut lebih berat. JPU menuntutnya hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 540 juta subsider 2 tahun 9 bulan.

Menurut  Alexander, tuntutan tersebut berdasarkan fakta persidangan yang mengungkap adanya perbuatan melawan hukum dalam proyek pembangunan Puskesmas Galala.

“Sidang selanjutnya akan mendengarkan pledoi dari para terdakwa,” pungkas Alexander mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved