Korupsi di Tidore
BREAKING NEWS: Kadinkes Tidore dan Rekanan Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp1,3 Miliar
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate jalani sidang tuntutan terhadap empat terdakwa kasus korupsi
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate jalani sidang tuntutan terhadap empat terdakwa kasus korupsi.
Kasus tersebut melekat pada Dinas Kesehatan Tidore tahun anggaran 2022 yang merugikan negara Rp 1,3 miliar.
Keempat terdakwa Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) selaku pengguna anggaran tahun anggaran 2022 Abd Majid Dano M Nur, Agus Marsaoly selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yamin Saleh selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Sofyan Y Maradjabessy kuasa Direksi CV Alva Pratama selaku rekanan.
Baca juga: Bangun Masa Depan Taliabu, UT Ternate dan Sashabila Mus Lanjutkan Program Beasiswa
Agenda sidang ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan.
Dalam sidang, JPU Alexander Maradentua menegaskan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
“Tuntutan terhadap terdakwa AMD yakni pidana penjara 3 tahun, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 540 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka aset terdakwa akan disita,” kata Alexander, Kamis (21/8/2025).
Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Agus Marsaoly dan Yamin Saleh dengan pidana penjara 3 tahun, denda Rp 100 juta subsider 5 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 540 juta.
Baca juga: Dorong Transparansi Regulasi, Kemenkum Malut Usulkan Pengembangan Aplikasi e Harmonisasi
Sementara itu, terdakwa Sofyan sebagai pelaksana proyek dituntut lebih berat. JPU menuntutnya hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 540 juta subsider 2 tahun 9 bulan.
Menurut Alexander, tuntutan tersebut berdasarkan fakta persidangan yang mengungkap adanya perbuatan melawan hukum dalam proyek pembangunan Puskesmas Galala.
“Sidang selanjutnya akan mendengarkan pledoi dari para terdakwa,” pungkas Alexander mengakhiri. (*)
24 Kode Redeem Free Fire Kamis 21 Agustus 2025, Cara Klaim Reward dan Bundle Langka |
![]() |
---|
12 Ramalan Shio Hari Ini Kamis 21 Agustus 2025: Cinta, Karier, Nomor Hoki Lengkap |
![]() |
---|
Maluku Utara Gaspol Menuju 100 Persen Makanan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Prediksi Line-up Persija Jakarta vs Malut United, Main Sabtu 23 Agustus 2025 Pukul 15:30 WIB |
![]() |
---|
Rektor Unkhair Ternate Hadiri Raker Dewan Pendidikan Tinggi di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.