Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Setelah Lapor ke Polisi, DPP PPMK Adukan Novel Baswedan ke Dewan Pengawas KPK

Rupanya, pelaporan terhadap Novel Baswedan terkait cuitan soal wafatnya Maaher At-Thuwailibi tak berhenti di Bareskrim Polri.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyampaikan kata sambutan pada acara penyambutan dirinya kembali aktif bekerja, di pelataran gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2018). Kegiatan itu sekaligus diselenggarakan untuk memperingati 16 bulan kasus penyerangan Novel Baswedan yang belum menunjukkan titik terang. 

TRIBUNTERNATE.COM - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) atas dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial.

Laporan itu terkait kicauan Novel Baswedan di Twitter yang mengomentari soal kabar meninggalnya Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri, Senin (8/2/2021) malam.

Rupanya, pelaporan terhadap Novel Baswedan terkait cuitan itu tak berhenti di Bareskrim Polri.

DPP PPMK melaporkan Novel Baswedan ke Dewan Pengawas KPK pada Senin (15/2/2021) hari ini.

"Hari ini saya sebagai Sekjen PPMK telah mengirim surat ke pimpinan Dewas KPK agar Novel Baswedan segera diperiksa. Dalam hal ini ya berkaitan dengan kode etik KPK dan etika berkomunikasi," ucap Sekretaris Jenderal PPMK Lisman Hasibuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Din Syamsuddin Dituduh Radikal hingga Dilaporkan ke KASN, Seperti Apa Kritik yang Disampaikannya?

Baca juga: Daftar 12 Barang Gratifikasi Jokowi: Total Rp8,7 Miliar, Kini Resmi Milik Negara, Ada Blue Sapphire

Baca juga: Soroti Isu Radikal, Febri Diansyah: Pernah Serang Novel Baswedan, Menutupi Kasus yang Lebih Penting

Kata Lisman, PPMK sangat menyayangkan sikap Novel yang terlalu frontal dalam mengomentari kematian Maaher At-Thuwailibi.

Sebagai penyidik senior di KPK dan juga berasal dari kepolisian, menurutnya, Novel harusnya bisa lebih dulu meminta klarifikasi kepada Polri ihwal dugaan penyebab meninggalnya Maaher.

"Salah satunya yang dia sampaikan adalah aparat keterlaluan. Seharusnya dia kan sebagai penyidik KPK dan sebagai, ya lahir dari rahimnya Polri juga. Ini kan secara internal bisa meminta klarifikasi atau komunikasi ke instansi Polri. Apa lagi kan dia mantan Polri sendiri," tutur Lisman.

Dengan cuitannya, ia juga memandang Novel bertindak seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ingin memberikan kontrol sosial.

Jika ingin seperti LSM, Lisman menyarankan agar Novel Baswedan segera mengundurkan diri dari KPK.

"Sangat disayangkan begitu dia membuat cuitan seakan akan dia sebagai kontrol sosial sebagai LSM, padahal dia kan sebagai penegak hukum. Ya kalau dia mau sebagai kontrol sosial, ya bagusnya dia keluar saja dari KPK, mengundurkan diri, dibentuk aja LSM, dia kritik aja semua eksekutif, legislatif, maupun yudikatif," cetus Lisman.

Baca juga: Dilaporkan atas Cuitan Wafatnya Maaher At-Thuwailibi, Novel Baswedan Ogah Beri Tanggapan

Baca juga: Polri akan Tindaklanjuti Laporan terhadap Novel Baswedan atas Cuitan Wafatnya Maaher At-Thuwailibi

Terakhir, Lisman mengatakan, tak hanya ke KPK dan Polri, PPMK bakalan segera mengadukan Novel ke Ketua Komisi III DPR RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Sebelumnya, PPMK mengklaim surat laporannya terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan telah diterima oleh Bareskrim Polri pada Kamis (11/2/2021).

Laporan tersebut didaftarkan oleh PPMK di SPKT Bareskrim Polri hampir selama 10 jam.

Novel Baswedan dilaporkan ke polisi atas cuitannya terkait meninggalnya Maaher At-Thuwailibi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved