Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Rizieq Shihab Baca Eksepsi: Sudah Rahasia Umum Pelanggaran Prokes Orang Dekat Jokowi Dibiarkan

Menurut Rizieq Shihab, sudah menjadi rahasia umum bahwa aneka kerumunan dan pelanggaran prokes yang dilakukan orang-orang dekat Jokowi dibiarkan.

Tribunnews.com/Jeprima
Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Habib Rizieq tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB. 

TRIBUNTERNATE.COM - Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan dan UU Kekarantinaan Kesehatan, Rizieq Shihab, membaca eksepsi atau surat pembelaan pribadi atas dakwaan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Ia dengan tegas menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berisi fitnah dan tuduhan keji.

"Setelah saya membaca dan mencermati dari balik jeruji sel Rutan Mabes Polri, bahkan mendengar pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ini terkait Kasus Kerumunan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, maka sebagai pendahuluan saya terlebih dahulu menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas dakwaan JPU yang penuh dengan fitnah dan tuduhan keji," kata Rizieq.

Kata Rizieq, ada ribuan kerumunan dan ribuan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) sejak pandemi melanda Indonesia.

Bahkan pelanggaran itu dilakukan oleh tokoh nasional dari artis hingga pejabat setingkat menteri dan presiden.

Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Ricuh, Dua Wanita Mengaku Pengacara Bentak Polisi, Memaksa Masuk ke PN Jaktim

Baca juga: Beredar Video Hoax Suap Jaksa pada Sidang Rizieq, Mahfud: Untuk Kasus Seperti Ini UU ITE Dulu Dibuat

Baca juga: Anggap Rizieq Shihab Tak Kooperatif, JPU Murka: Terdakwa Sudah Menghina Persidangan Ini

Namun dia heran mengapa polisi dan kejaksaan hanya fokus dan menaruh keseriusan pada kerumunan di Petamburan.

Padahal kata Rizieq, kegiatan keagamaan di Petamburan telah mengikuti protokol kesehatan.

Bahkan dihadiri TNI/Polri hingga Satgas Covid-19 DKI Jakarta yang ikut membagi-bagikan ribuan masker.

"Kenapa kepolisian dan kejaksaan begitu sigap penuh semangat melakukan kriminalisasi maulid Nabi?" ucapnya.

"Kenapa kepolisian dan kejaksaan menutup mata dan membiarkan berbagai kerumunan yang dengan sengaja melanggar prokes, tanpa merasa bersalah apalagi meminta maaf, bahkan dilakukan secara berulang kali?" lanjut Rizieq.

Tampak bus tahanan Kejaksaan yang membawa terdakwa perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab saat masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Tampak bus tahanan Kejaksaan yang membawa terdakwa perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab saat masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). (Tribun Jakarta)

Menurutnya sudah menjadi rahasia umum bahwa aneka kerumunan dan pelanggaran prokes yang dilakukan orang-orang dekat Jokowi dibiarkan bahkan dibenarkan.

"Sudah menjadi rahasia umum yang disaksikan dan diketahui semua lapisan masyarakat bahwa aneka kerumunan dan pelanggaran prokes yang dilakukan secara demonstratif oleh orang-orang dekat Jokowi dibiarkan oleh aparat bahkan dibenarkan," jelas dia.

Baca juga: Polresta Solo Digugat karena Kasus Pengolok Gibran, Kompolnas: Polisi Overreacted

Baca juga: Ungkap Alasan Tinjau Vaksinasi hingga Halmahera Utara, Jokowi: Saya Ingin Memastikan Distribusinya

Baca juga: Nabila, Mahasiswi Termuda di Fakultas Kedokteran UNAIR: Usia Baru 15 Tahun, Belajar 8 Jam Sehari

Dakwaan terhadap Rizieq Shihab terkait kerumunan di Petamburan

Dalam perkara ini, Rizieq didakwaan dengan beberapa dakwaan sekaligus. 

Dakwaan pertama, jaksa menyatakan saat Rizieq tiba di tanah air dari Arab Saudi tanggal 10 November 2020, terdakwa tidak melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagaimana ketentuan SE Menkes Nomor PM.03.01/Menkes/338/2020.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved