Pakar: Polemik TWK Pegawai KPK Bisa Diselesaikan dengan Mudah Jika Jokowi Tak Lepas Tangan
Feri menyebut, sebenarnya polemik soal 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK dapat diselesaikan dengan mudah jika Presiden Joko Widodo tidak lepas tangan.
TRIBUNTERNATE.COM - Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) masih terus berlanjut.
Diketahui, ada 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.
Sementara, penyelenggaraan TWK dinilai janggal dan dianggap sebagai bagian dari upaya penyingkiran para pegawai KPK yang menangani kasus-kasus besar.
Polemik TWK pegawai KPK pun mendapat sorotan dari Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari.
Feri menyebut, sebenarnya polemik soal 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK dapat diselesaikan dengan mudah jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak lepas tangan.
Presiden Jokowi, menurut Feri, merupakan pimpinan tertinggi PNS yang memiliki kewenangan atas jabatan mereka.
Hal itu telah diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
Baca juga: Tolak Pembongkaran Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin, Ini Reaksi Fadli Zon dan Djarot Syaiful Hidayat
Baca juga: Tolak Wacana Presiden Tiga Periode, Fraksi Demokrat: Rakyat akan Marah Jika Wacana Ini Dilaksanakan
“Kalau presiden komitmen dengan pidatonya yang menyatakan bahwa tes TWK tidak boleh jadi alasan yang serta merta untuk memberhentikan ke-75 pegawai KPK, maka dia mudah kok, berdasarkan Pasal 3 PP No. 17 Manajemen PNS, Presiden itu adalah pimpinan tertinggi PNS yang memiliki kewenangan untuk mengangkat, memberhentikan dan memindahkan PNS,” jelas Feri dalam diskusi pada Sabtu (19/6/2021) yang digelar oleh Ilmu Pemerintahan Fisipol UMY secara daring.
“Nah, kalau Presiden bisa mengangkat, memberhentikan, dan memindahkan PNS, dan pidato kemarin yang dia sampaikan soal 75 pegawai itu benar dari hati nuraninya, selesai ini kasus. Tinggal dilantik, kok, 75 pegawai,” tambah dia.
Bagi Feri, posisi Jokowi dalam polemik ini bagaikan sedang bermain sepak takraw: Begitu ada yang menendang bola, Jokowi smash bolanya.
Tetapi, ketika pihak lawan melakukan smash, Jokowi justru malah meminta orang lain menangkisnya.
“Orang sudah tahu siapa yang bertanggung jawab, siapa yang memiliki skenario. Tapi seolah-olah mau dibangun gimmick lugu dan tidak berdosa, padahal dosanya itu ada di dia,” kata Feri.
Moeldoko Sebut Polemik TWK Pegawai KPK Bukan Lagi Jadi Urusan Istana
Pada awal Juni 2021 lalu, pihak Istana Kepresidenan menyatakan, menolak ikut campur dalam polemik TWK pegawai KPK.
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, polemik TWK pegawai KPK kini bukan lagi menjadi urusan Istana Kepresidenan.
Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyampaikan sikapnya terkait polemik tersebut.
Moeldoko mengatakan apa yang terjadi di KPK saat ini adalah urusan internal lembaga antirasuah itu.
Putusan akhir terkait nasib pegawai KPK, kata Moeldoko, ada di tangan pimpinan KPK.
"Itu sudah urusan internal. Arahan Presiden sudah disampaikan," kata Moeldoko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Baca juga: Pelantikan ASN Sudah Digelar, Giri Suprapdiono Ungkap Rencana 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK
Baca juga: 1.271 Pegawai KPK Resmi Dilantik Jadi ASN, Ini Isi Sumpah Janji yang Dibacakan Firli Bahuri
Baca juga: Polemik TWK Pegawai KPK, Ketua Fraksi PKS: Salah Kaprah Membenturkan Keyakinan Agama dan Kebangsaan
Baca juga: Pelantikan Pegawai KPK Jadi ASN, ICW: Peraturan Perundangan Ditabrak, Perintah Jokowi Diabaikan
Moeldoko membantah anggapan bahwa arahan Presiden Jokowi tentang TWK pegawai KPK tidak didengar.
Ia mengatakan sikap Jokowi sudah jelas soal nasib 75 orang pegawai KPK yang tak lulus TWK.
"Bukan [tidak didengar arahan]. Setiap mereka kan punya pertimbangan," kata Moeldoko.
Mantan Panglima TNI itu menyebut setiap kementerian/lembaga punya ruang untuk mengurus masalah internal masing-masing.
Ia pun berharap KPK bisa menyelesaikan persoalan TWK tersebut. "Arahan Presiden sudah disampaikan. Urusannya dari pimpinan ke internal," tuturnya.
Tak hanya Moeldoko, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Kepala BPIP Yudian Wahyudi juga menolak mengomentari polemik TWK pegawai KPK.
Mereka bahkan tak menjawab pertanyaan yang diajukan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Agung Widyantoro dalam rapat di DPR kemarin.
Saat rapat Agung meminta pemerintah mengevaluasi tes serupa di lembaga pemerintahan lain. Ia tak ingin kegaduhan yang timbul dalam TWK KPK berulang.
”Setidaknya dalam evaluasi itu ada shortlist (daftar) tentang pertanyaan-pertanyaan sehingga tidak geger lagi seperti kemarin. Isu mengenai wawasan kebangsaan dari orang yang dicinta berjuta rakyat yang ingin Indonesia bersih, tidak lulus," kata Agung dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Baca juga: Polemik TWK, Ketua Umum PP Muhammadiyah: Semestinya TWK untuk KPK Maupun ASN Bersifat Objektif
Baca juga: Pegawai KPK yang Lolos TWK Dilantik Jadi ASN 1 Juni 2021, Febri Diansyah: Apa yang Ingin Dipaksakan?
Agung meyakini pemerintah sudah merumuskan TWK KPK dengan matang.
Ia juga percaya pemerintah bertujuan baik saat merencanakan TWK untuk para pegawai KPK.
Meski begitu, ia tak memungkiri ada penolakan publik terhadap hasil tes tersebut.
Dia meminta pemerintah melakukan tindakan setelah kejadian tersebut. "Saya mohon untuk bisa ada jawaban," ucap Agung.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Dolly Kurnia kemudian mempersilakan Istana menjawab seluruh pertanyaan dari anggota.
Namun, tak ada tanggapan soal TWK KPK.
Moeldoko hanya menggunakan kesempatan menjawab seputar perhutanan sosial.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung membahas beberapa hal, salah satunya serapan anggaran pemda yang masih rendah.
Sementara Mensesneg Pratikno menjawab beberapa pertanyaan Agung Widyantoro. Namun, tak ada satu pun jawaban terkait TWK KPK. Dia hanya membahas seputar pengalihan anggaran di Setneg.
Sebelumnya, KPK menyatakan 75 orang pegawai tak lulus TWK.
Mereka sempat dinonaktifkan setelah hasil tes keluar.
Presiden Jokowi sempat angkat suara terkait hal tersebut.
Dia menegaskan hasil TWK bukan jadi acuan untuk memecat pegawai KPK.
Pertimbangan MK dalam putusan soal UU KPK pun meminta alih status ASN tak merugikan pegawai.
Meski begitu, KPK memgambil keputusan berbeda. Adapun 24 orang lainnya diberikan kesempatan untuk dibina dan menjalani tes ulang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polemik TWK Pegawai KPK Bisa Cepat Selesai Jika Jokowi Tak Lepas Tangan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istana Lepas Tangan, 75 Pegawai KPK Ajukan Judicial Review ke MK