Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jokowi Lepas Tangan Soal TWK KPK, tapi Diminta Jadi Saksi Nikah Influencer Langsung Bergegas

Akademisi FH UGM Richo Andi Wibowo meminta Presiden Jokowi jangan hanya kencang untuk urusan minor, tetapi soal TWK Presiden lepas tangan.

Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo. 

TRIBUNTERNATE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan dengan hormat 57 pegawai yang tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah memberikan sikap dan pernyataan terkait sengkarut KPK tersebut.

Namun, sikap Jokowi terhadap polemik TWK KPK menuai sorotan dari sejumlah pakar dan akademisi, satu di antaranya akademisi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo.

Richo Andi Wibowo meminta Presiden Jokowi jangan hanya kencang untuk urusan minor, tetapi soal TWK Presiden lepas tangan.

"Begitu diminta jadi saksi pernikahan influencer langsung bergegas," kata Richo dalam diskusi bertajuk 'Pertanggungjawaban Presiden dalam Kasus Pegawai KPK' yang diadakan oleh Constitutional and Adiministrative Law Society (CALS) di kanal Youtube PUSAKO FHUA, Minggu (19/9/2021).

Baca juga: Pengamat Politik: 60 Persen di Kabinet, Kinerja Menteri dari Parpol Tidak Ada yang Menonjol

Baca juga: Guru Besar FH UNPAD: TWK Didesain sebagai Alibi untuk Singkirkan Pegawai KPK

Baca juga: Pegawai KPK Diberhentikan, Presiden Tak Bisa Abaikan Rekomendasi Ombudsman, YLBHI Tunggu Kewenangan

Baca juga: Fahri Hamzah Puji Firli Bahuri, Ketua WP KPK: Semua Mantan Ketua KPK Tahu Seluk-beluk KPK

Richo membandingkan juga bagaimana cepatnya Presiden Jokowi saat menangani soal pungutan liar (pungli) di Tanjung Priok dan soal obat-obatan terkait Covid-19.

"Aksi-aksi teleponan kepada Menkes dan Kapolri itu menjadi simpatik bagi rakyat kecil tapi segera setelah itu rakyat berpikir juga jangan-jangan ini hanya polesan," kata Richo.

Adapun soal banyaknya desakan agar Presiden Jokowi turun tangan, Richo menilai hal tersebut sudah tepat dan logis.

"Karena salah satu jenis pengawasan adalah pengawasan atasan langsung. Dalam hukum pengawasan, kita punya pengawasan atasan langsung, pengawasan fungsional internal, eksternal, pengawasan politis, termasuk pengawasan masyarakat," katanya.

"Jadi ini adalah hal yang sangat logis ketika orang bertanya kepada Presiden, karena itu adalah bentuk logika dari konsep pengawasan atasan langsung. You atasannya ya you yang ditanya. Kan Anda presiden sekarang, ya Anda yang ditanya. Jelas," pungkasnya.

Jokowi Dinilai Lari dari Tanggung Jawab

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, Presiden Joko Widodo harus bertanggungjawab terkait pemecatan 56 pegawai KPK.

Hal itu disampaikan Feri menanggapi respons Presiden Jokowi terkait pemecatan 56 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Jokowi sebelumnya menyatakan, tidak semua urusan negara harus dibawa kepada dirinya.

“Loh bukannya secara ketatanegaraan memang kewenangan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan,” ujar Feri dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).

Menurut Feri, Jokowi seharusnya turun tangan menyikapi polemik alih status pegawai KPK.

Sebab, Ombudsman RI dan Komnas HAM telah memberikan rekomendasi kepada Jokowi untuk menyikapi polemik TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Direktur Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari
Direktur Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari (Youtube KompasTV)

“Apalagi PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, presiden berwenang melantik dan memberhentikan PNS,” ujar Feri.

Feri menyesalkan sikap Jokowi yang justru lari dari tanggung jawab terkait pemecatan terhadap Novel Baswedan dkk.

"Pembiaran presiden harus dipahami bahwa ini yang memberhentikan pegawai KPK adalah Jokowi. Sebab yang buat UU 19/2019 tentang KPK, PP alih status pegawai KPK, dan PP manajemen pegawai kan Jokowi,” ujar Feri.

Jokowi: Jangan Apa-apa Dibawa ke Presiden

Diketahui, dalam pertemuan dengan pimpinan media massa, Kamis (16/9/2021) lalu, Presiden Jokowi enggan memberikan komentar soal TWK KPK sebelum putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi keluar.

Jokowi mengingatkan agar segala persoalan jangan kemudian selalu dilimpahkan atau ditarik ke presiden.

"Jangan apa-apa ditarik ke presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan," ucap Jokowi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Ogah Campuri Kasus TWK, Akademisi: Saat Diminta Jadi Saksi Nikah Influencer Langsung Bergegas

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat: Jokowi Lari dari Tanggung Jawab Soal Nasib 56 Pegawai Nonaktif KPK

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved