Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Bupati Bogor Ade Yasin Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Geledah Kantor Pemkab Bogor

KPK menduga Ade Yasin, melalui perantaraan bawahannya, menyuap pegawai BPK perwakilan Jawa Barat senilai total Rp2 miliar yang diberikan secara bertah

Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dinihari, seusai tertangkap tangan pada Rabu (27/4/2022) dini hari. KPK menahan Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin dan tujuh tersangka lainnya yang terdiri dari ASN Pemkab Bogor dan Pegawai BPK Jawa Barat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti Rp 1,024 miliar terkait suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. 

TRIBUNTERNATE.COM - Setelah Bupati Bogor Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tancap gas melakukan penggeledahan di beberapa tempat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Penggeledahan dilakukan pada Kamis (28/4/2022) hari ini, akan tetapi masihbelum dirinci lebih jauh mengenai beberapa tempat tersebut.

"Benar, informasi yang kami terima, hari ini tim penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di lingkungan Pemkab Bogor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Kamis (28/4/2022).

Belum ada informasi mengenai barang bukti yang diangkut tim penyidik KPK dalam giat geledah ini.

Pasalnya, dikatakan Ali, penggeledahan masih berlangsung.

"Saat ini kegiatan masih berlangsung. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," katanya.

Baca juga: Puan Maharani Sindir Ada Capres Ganteng, Enak Dilihat di TV dan Medsos, Tapi Tak Bisa Kerja

Baca juga: Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Ajukan Kasasi ke MA, Menteri PPPA Bakal Kawal Proses Hukumnya

Baca juga: Inkonsistensi Kebijakan Minyak Goreng, Jokowi Dinilai Dipengaruhi Kelompok-kelompok Tertentu

Ade Yasin dan 7 Orang Lainnya Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin bersama tujuh orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.

Sementara itu, ketujuh tersangka lain di antaranya adalah Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Ihsan Ayatullah, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor; serta Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Kemudian Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis; Arko Mulawan, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa.

Baca juga: Ade Yasin Terjerat OTT KPK dan Jadi Tersangka, Iwan Setiawan Ditunjuk Jadi Plt Bupati Bogor

Baca juga: Ade Yasin Tertangkap OTT KPK, Ridwan Kamil: Berkali-kali Selalu Diingatkan

Baca juga: Sama-Sama Terjaring OTT saat Jadi Bupati Bogor, Ini Reaksi Rachmat Yasin Tahu Ade Yasin Ditangkap

Penetapan tersangka ini merupakan tindaklanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (26/4/2022), sekira pukul 23.00 WIB.

Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan total 12 orang dan bukti berupa uang senilai Rp1,024 miliar dengan perincian Rp570 juta berbentuk tunai dan rekening bank berisi dana Rp454 juta.

KPK menduga Ade Yasin, melalui perantaraan bawahannya, menyuap pegawai BPK perwakilan Jawa Barat senilai total Rp2 miliar yang diberikan secara bertahap.

Suap itu diduga diberikan agar Pemkab Bogor menerima opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK Jawa Barat atas audit laporan keuangan tahun anggaran 2021.

Atas perbuatannya, Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, Rizki Taufik selaku penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved