Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Seorang Emak di Morotai Adu Mulut dengan Polisi, Minta Mobilnya Kembali Sambil Mencucurkan Air Mata

Maswia Sarambae adu mulut dengan Polisi di Kantor Polres kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, pada Selasa (14/06/2022)

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
TANGKAPAN LAYAR: Maswia Sarambae istri dari Hamsan Hi Endesu (pemilik mobil) saat beradu mulut dengan sejumlah polisi di Kantor Polres Pulau Morotai, Selasa (14/06/2022). 

Bagi Maswia jika mobilnya mau ditahan, harusnya mereka ke rumah dulu.

Bukan malah main ambil di tengah jalan.

"Kalau mau tahan mobil saya datang ke rumah. Jangan main tahan saja di tengah jalan,"keluhnya.

Koordinator PT RSG Maluku Utara, Mersi Anhar Horo kepada Tribunternate.com mengaku, melibatkan Polisi untuk mendampingi proses penarikan mobil.

"Pada dasarnya kita minta Polisi dampingi. Dalam arti supaya disini ada keadilan antara hak dan kewajiban,"singkatnya.

Baca juga: Warga di Morotai Jaya Tolak Ijin Pertambangan Pasir Besi

Terpisah Kasi Humas Polres Pulau Morotai, Bripka Sibli Siruang, membenarkan perihal pendampingan Polisi saat menarik satu unit mobil milik Maswia.

Dia menyampaikan, hal tersebut sesuai dengan surat yang dimasukkan oleh PT RSG atas permohonan pendampingan identifikasi objek jaminan Fidusia dengan nomor surat RSG-0368/eks.24XIII2022

Maka atas dasar itu, Kasat Reskrim polres Pulau Morotai Muhammad Andi Kurniawan, S.Tr.K mengeluarkan surat perintah tugas kepada

Muhammad Raid Tua Putih, penyidik pembantu, Tasrin Hasan, Mardino Fano, Riski Farli Made Ali, dengan nomor, surat perintah tugas 94/VI/2022/Satreskrim.

"Dasar pendampingan bagi perusahaan yang lakukan kegiatan eksekusi Fidusia, ya kita juga memiliki dasar yaitu peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2011,"jelas Sibli

Selain itu sambungnya ada undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian negara Republik Indonesia

"Itu polisi sebagai pelindung dan pengayom serta pelayan masyarakat, dalam hal ini dari pihak perusahaan atau orangnya merasa terancam sehingga ingin merasa nyaman ya mereka membutuhkan pendampingan,"terangnya.

Sibli mengatakan, PT BFI bekerja sama dengan PT RSG, fungsi dan peran PT RSG adalah melakukan eksekusi terhadap kendaraan-kendaraan dari sejumlah pinjaman ke PT BFI

"Jadi hari ini penarikan mobil itu atas dasar wanprestasi, mereka itu meminjam uang di BFI dengan jaminan BPKD kendaraan namun beliau baru menyetor 12 kali dari 42 bulan,"cetusnya.

Justru Dia mengaku sebelumnya pihak BFI sudah datang berkoordinasi dengan pemilik kendaraan namun pemilik kendaraan sendiri tidak kooperatif

Sehingga dari pihak BFI melakukan koordinasi dengan PT RSG untuk melakukan eksekusi atau penarikan terhadap kendaraan itu.

"Mereka berniat baik membawa kendaraan didampingi oleh petugas Polres untuk datang ke kantor dengan tujuan memediasi bukan langsung melakukan eksekusi dan membawa kendaraan."pungkasnya mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved