Tarif Listrik Naik
Kenaikan Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas: Ada 2,09 Juta 'Orang Kaya' Terdampak, Hemat APBN Rp3,5 T
Kenaikan tarif listrik untuk golongan pelanggan dengan daya 3.500 VA ke atas tersebut akan menghemat APBN Rp 3,5 triliun.
TRIBUNTERNATE.COM - Tarif listrik bagi pelanggan dengan daya 3.500 Volt Ampere (VA) akan mengalami kenaikan.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) triwulan III tahun 2022 atau periode Juli-September 2022.
Kenaikan tarif listrik berlaku bagi pelanggan rumah tangga mampu non-subsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).
Penyesuaian tarif listrik ini akan berlakuĀ mulai 1 Juli 2022.
Kepastian kenaikan tarif listrik itu disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana pada Senin (13/6/2022) pagi.
"Kenaikan tarif listrik berlaku mulai 1 Juli. Sekarang masih berlaku tarif lama," kata Rida Mulyana.
Baca juga: Rincian Kenaikan Tarif Listrik per 1 Juli 2022, Berlaku untuk Golongan Pelanggan 3.500 VA ke Atas
Baca juga: 5 Golongan Pelanggan yang Dikenai Kenaikan Tarif Listrik per 1 Juli 2022 dan Besaran per kWh-nya
Baca juga: Lindungi Rakyat Kecil, Penyesuaian Tarif Listrik Berlaku Bagi Pelanggan Mampu 3.500 VA ke Atas

Rida menjelaskan pelanggan listrik PLN non subsidi saat ini ada 13 golongan. Sementara, penyesuaian ini hanya diterapkan pada 5 golongan.
"Diputuskan yang kita sesuaikan untuk R2, R3 dan sektor pemerintah atau P atau publik," katanya.
"Jadi tarif listrik yang disesuaikan adalah R2, R3, P1, P2, dan P3 saja," ungkap Rida.
Rida memaparkan tarif listrik baru akan berlaku bagi pelanggan rumah tangga R2 dengan daya listrik 3.500 VA sampai 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas.
Kemudian, kenaikan tarif listrik juga berlaku bagi kantor pemerintahan golongan P1 dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA, P2 dengan daya di atas 200 kVA, dan P3.
Sementara, tarif listrik untuk rumah tangga naik dari Rp 1.444,7 per kWh menjadi Rp 1.699 per kWh.
Dengan kata lain, biaya listrik akan naik 17,64 persen.
Tarif itu juga berlaku bagi kantor pemerintahan golongan P1 dengan daya 6.600 sampai 200 kVA.
Namun, untuk kantor pemerintahan P2 dengan daya lebih dari 200 kVA, tarif listrik akan naik 36,61 persen dari Rp 1.114,7 kWh menjadi Rp 1.522 kWh.
Baca juga: Jalankan Arahan Presiden, PLN Jaga Daya Beli Masyarakat dan Lindungi Pelanggan Listrik Subsidi
Baca juga: Idul Adha 2022: MUI Rilis Fatwa Hukum dan Panduan Ibadah Kurban di Tengah Merebaknya Wabah PMK
Baca juga: Reaksi Puan Maharani Saat Ganjar Dilirik Partai Nasdem Jadi Bakal Capres 2024: Itu Internal Parpol