Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Korupsi Anggaran Haornas

Sebelum Ditahan, Mantan Kadispora Ternate Sempat Jelaskan Polemik Kasus Korupsi Anggaran Haornas

Sebelum Ditahan Jaksa Begini Mantan Kadispora Ternate Sukarjan Hirto sempat menyampaiakn penjelasan Terkait Kasus Korupsi Anggaran Haornas

Penulis: Randi Basri |
Tribunternate.com/Randi Basri
Mantan Kadispora Ternate, Sukarjan Hirto, saat ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri Ternate, Jumat (29/7/2022). Dia sempat menyampaikan penjelasan tentang polemik kasus Korupsi Anggaran Haornas yang membelit dirinya. 

TRIBUNTERNATE.COM - Sekretaris Panitia acara puncak kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018 di Ternate yang juga mantan Kadispora Ternate, Sukarjan Hirto sempat menerangkan permasalahan kasus Korupsi Anggaran Haornas sebelumnya dirinya ditahan Kejari Ternate pada Jumat (29/7/2022).

Dia mengemukakan, perkara ini bermula dari adanya dana pendamping sebesar Rp 633.262.272.00 yang tidak dapat diyakini kebenarannya.

Dari anggaran itu, diperuntukan untuk belanja barang dan jasa melalui 3 kontrak yang dikelola oleh CV NK selaku Event Organizer (EO), untuk membiayai beberapa item di acara Haornas.

"Dari situlah sehingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara," ujar Sukarjan kepada wartawan sebelum dirinya ditahan Jaksa.

Baca juga: Kuasa Hukum Mantan Kadispora Ternate Minta Ketua Panitia Haornas Ikut Bertanggung Jawab

Dengan begitu mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kadispora Ternate ini menyebut, Pemkot Ternate melalui Dispora mentransfer ke Kemenpora lewat CV NK berjumlah kurang lebih Rp 1,50 miliar.

"Jadi menurut saya, itu sudah bukan lagi kewenangan Pemkot Ternate atau Dispora. Tapi menjadi tanggung jawab Kemenpora melalui EO," katanya.

Sebab menurut dia, CV NK sendiri ditunjuk langsung oleh Kemenpora. Sedangkan PT MJ adalah perusahaan yang dipakai oleh EO. Harusnya PT MJ juga dipanggil.

Disisi lain juga lanjut Sukarjan, ketua panitia daerah Haornas M Tauhid Soleman sempat melayangkan LHP BPKP Malut ke Kemenpora pada 29 April 2019 silam.

Baca juga: Kronologi Penahanan Mantan Kadispora Ternate dalam Kasus Korupsi Anggaran Haornas

Bahkan, upaya koordinasi dengan CV NK pun tidak ditanggapi hingga Direkturnya berinsial YC resmi ditahan di Lapas Wanita Ternate.

"Jadi laporan yang diajukan ketua panitia pak M Tauhid Soleman belum ditanggapi, baik Kemenpora maupun EO," jelas Sukarjan.

Diketahui, kegiatan Haornas dianggarkan dalam APBD Kota Ternate sebesar Rp 2,8 miliar dan APBN Rp 2,5 miliar.

Terkait 2 sumber anggaran itu untuk membiayai 1 item kegiatan, dijelaskan Sukarjan, Kemenpora-lah yang mengajukan item ke panitia daerah.

"Kemenpora ajukan item, kami buat daftar penggunaan anggaran (DPA). Dan DPA itu kita serahkan ke Kemenpora," jelasnya.

Sukarjan pun mempertanyakan, apakah dana ganda itu kesalahan Pemkot Ternate atau Kemenpora. "Maka Kemenpora juga harus dipanggil dalam kasus ini," tandasnya.

Disisi lain informasi yang dikantongi TribunTernate.com dalam kasus ini tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Ternate terus maraton mengembangkan kasus ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved