Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Lewat Kak Seto, Ferdy Sambo Titip Pesan untuk Anak dari Penjara: Jangan Ikuti Kesalahan Orangtua

Kak Seto menyambangi Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok untuk membahas pendampingan terhadap anak-anaknya, Selasa (23/8/2022).

Instagram/divpropampolri
Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi. Dari balik penjara, Irjen Ferdy Sambo pun menitipkan pesan kepada anak-anaknya melalui Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi. 

TRIBUNTERNATE.COM - Tersangka sekaligus otak kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irjen Ferdy Sambo, saat ini tengah ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Belum lagi, istrinya yang bernama Putri Candrawathi, kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, Putri Candrawathi masih belum ditahan oleh penyidik Timsus Polri bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena masih sakit.

Mengingat status keduanya sebagai tersangka, nasib anak-anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tentu menjadi sorotan.

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki empat orang anak, satu di antaranya masih berusia 1,5 tahun.

Anak-anak mereka disebut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), harus mendapat perlindungan, khususnya perlindungan identitasnya.

Sementara itu dari balik penjara, Irjen Ferdy Sambo pun menitipkan pesan kepada anak-anaknya melalui Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi.

Kak Seto menyambangi Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok untuk membahas pendampingan terhadap anak-anaknya, Selasa (23/8/2022).

Lalu, apa isi pesan Ferdy Sambo?

Mulanya Kak Seto mendatangi Mabes Polri terkait pendampingan anak-anak Ferdy Sambo.

Namun, ia disarankan untuk meminta izin langsung kepada Ferdy Sambo.

"Maka tadi kami bertemu Pak FS (Ferdy Sambo, red) dan diizinkan (mendampingi anak-anaknya, red," ucap Kak Seto.

Ketua LPAI Kak Seto saat dijumpai wartawan di Mako Brimob Polri Kelapa Dua, Cimanggis, Kota Depok, Selasa (23/8/2022).
Ketua LPAI Kak Seto saat dijumpai wartawan di Mako Brimob Polri Kelapa Dua, Cimanggis, Kota Depok, Selasa (23/8/2022). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Baca juga: Bahas Kasus Tewasnya Brigadir J, Arteria Dahlan Semprot Mahfud MD: DPR Tidak Tinggal Diam, Pak

Selain Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, ada tiga tersangka lain dalam kasus tewasnya Brigadir J, yakni Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Maaruf, sopir pribadi Ferdy Sambo dan istri.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Mereka terancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved