Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan: LPSK Ungkap Ada Gas Air Mata Berlebihan, Aparat Halangi Pertolongan Korban
Temuan LPSK: rentetan waktu dari penembakan gas air mata pertama ke selanjutnya itu dilakukan dalam kurun waktu berdekatan.
Dirinya menyatakan, berdasarkan keterangan saksi yang ditemukan saat melakukan investigasi, banyak dari mereka yang mentebut kalau oknum aparat menolak untuk memberikan pertolongan.
Padahal kata dia, sudah banyak suporter Arema Malang yang menjadi korban meminta pertolongan itu kepada aparat keamanan.
"Terdapat informasi dari berbagai sumber bahwa oknum aparat keamanan menolak memberikan pertolongan pada korban yang luka yang meminta pertolongan," kata dia.
Diketahui, terdapat beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan, termasuk Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
Tak hanya itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat serta beberapa perwira Brimob Polda Jawa Timur.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Temuan LPSK Soal Tragedi Kanjuruhan: Ada Penggunaan Gas Air Mata Berlebih Hingga ke Luar Stadion