Orang Tua Casis Bintara Polri di Maluku Utara, Minta Bantuan Kapolri, Kabid Humas: Itu Hak Mereka
Pihak Polda Maluku Utara menilai, aduan keluarga Casis Bintara Polri ke Kapolri merupakan sebuah hak yang tak bisa dilarang.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Polda Maluku Utara menjawab kekecewaan keluarga Sulastri Irwan, Casis Diktuk Bintara Polri Gelombang II 2022.
Yang digugurkan oleh panitia seleksi Polda Maluku Utara, alhasil pihak keluarga pun minta keadilan.
Mereka berjanji akan mengadukan masalah ini ke Kapolri, karena menilai panitia seleksi Polda Maluku Utara tidak adil.
"Namanya dibatalkan panitia rekrutmen Polda Maluku Utara. Karena itu saya mohon."
Baca juga: Kapolda Maluku Utara Diadukan ke Ombusman, Kabid Humas: Kami Siap Jawab
"Dan meminta bantuan ke Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, "ungkap Maryam Umasugi, ibunda Sulastri Irwan.
Sementara, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil mengaku.
Pihaknya siap menjawab dan mengklarifikasi, semua aduan termasuk ke Perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara.
"Saat ini kami siap jawab, keluhan yang dialami pihak keluarga, "katanya, Senin (7/11/2022).
Kabid menyebut, Polda Maluku Utara saat ini masih berpatokan dengan aturan panitia pusat.
Untuk tahapan seleksi hingga penentuan itu Polda masih berpatokan dengan pusat.
Baca juga: Keluarga Casis Bintara Polri Adukan Kapolda Maluku Utara ke Ombusman, Buntut Kesalahan Operator
Karena yang bersangkutan sesuai aturan usianya telah melebihi ambang batas.
Sementara untuk laporan ke Kapolri dari pihak keluarga saat ini kata Kabid silahkan itu hak dari keluarga.
"Ya itu dari mereka kami Polda siap menjawab berdasarkan aturan panitia pusat, "tandasnya. (*)