Ahli Waris Penarik Bentor di Halmahera Utara Terima Santunan JKM Dari BPJS Ketenagakerjaan
Ahli Waris terima manfaat jaminan kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan
"Kalau masyarakat non pekerja, mendaftar sebagai peserta bisa di daftar, buktinya salah satu penarik bentor dapat santunan JKM," jelasnya.
Terpisah, ketua Agen Perisai BPJS Ketenagaakerjaan meminta kepada anggota agen agar terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat non pekerja.
Supaya mereka dapat didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagaakerjaan, guna membantu kemudian hari.
"Mari kita semua terus melakukan sosialisasi manfaat dari BPJS ketenagakerjaan, terutama pada non pekerja," imbuhnya.
"Buktinya seperti ahli waris almarhum Reinhard yang telah menerima santunan jaminan kematian," tuturnya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Jaminan Kematian di Lingkup Kemenag Halmahera Utara
Baca juga: Baru 3 Daerah di Maluku Utara yang Lindungi Nelayannya di BPJS Ketenagakerjaan
Kepala cabang BPJS ketenagakerjaan cabang Tobelo Halmahera Utara, Merry Tarore mengatakan.
Kerja keras pada Agen perisai, dapat membantu kerja BPJS Ketenagakerjaan.
Sebab mereka dibawa BPJS ketenagakerjaan yang memberikan pemahaman umkeoada masyarakat agar dapat menjadi peserta non pekerja.
"Ia agen perisai ini membantu kami, untuk memberikan sosialisasi tentang peserta penerima manfaat pada non pekerja seperti jaminan kematian," tuturnya. (*)