Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ahli Waris Penarik Bentor di Halmahera Utara Terima Santunan JKM Dari BPJS Ketenagakerjaan

Ahli Waris terima manfaat jaminan kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Arafik Hamid
Kepala Cabang BPJS ketenagakerjaan, Merry Torore, Agen Perisai menyerahkan santunan jaminan kematian kepada Ahli waris almarhum Reinhard Lufara, seorang penarik bentor di Halmahera Utara, sebesar Rp 42 juta, di Kantor BPJS Ketenagaakerjaan, Selasa (6)12/2022). 

"Kalau masyarakat non pekerja, mendaftar sebagai peserta bisa di daftar, buktinya salah satu penarik bentor dapat santunan JKM," jelasnya.

Terpisah, ketua Agen Perisai BPJS Ketenagaakerjaan meminta kepada anggota agen agar  terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat non pekerja.

Supaya mereka dapat didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagaakerjaan, guna membantu  kemudian hari.

"Mari kita semua terus melakukan sosialisasi manfaat dari BPJS ketenagakerjaan, terutama pada non pekerja," imbuhnya.

"Buktinya seperti ahli waris almarhum Reinhard yang telah menerima santunan jaminan kematian," tuturnya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Jaminan Kematian di Lingkup Kemenag Halmahera Utara

Baca juga: Baru 3 Daerah di Maluku Utara yang Lindungi Nelayannya di BPJS Ketenagakerjaan

Kepala cabang BPJS ketenagakerjaan cabang Tobelo Halmahera Utara, Merry Tarore mengatakan.

Kerja keras pada  Agen perisai, dapat membantu kerja BPJS Ketenagakerjaan.

Sebab mereka dibawa BPJS ketenagakerjaan yang memberikan pemahaman umkeoada masyarakat agar dapat menjadi peserta non pekerja.

"Ia agen perisai ini membantu kami, untuk memberikan sosialisasi tentang peserta penerima manfaat pada non pekerja seperti jaminan kematian," tuturnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved