Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Anggota Polsek Pulau Makian Halmahera Selatan Dilaporkan Mantan Istri Gegara Lantarkan Anak

Seorang anggota Polisi di Polsek Pulau Makian dilaporkan mantan istrinya, karena diiduga melantarkan anaknya.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Nurhayati Loilatu (kanan) bersama kuasa hukumnya, Gafar Tuanany usai menyambangi penyidik Unit PPA Polres Halmahera Selatan, Jumat (16/12/2022). Di mana, mereka mengajukan bukti dokumen atas kasus dugaan pelantaran anak. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bripka M Haikal Hataul, seorang anggota Polres Halmahera Selatan, yang saat ini bertugas di Polsek Pulau Makian.

Dilaporkan mantan istrinya, Nurhayati Loilatu ke Unit PPA Satreskrim Polres Halmahera Selatan, terkait dugaan pelantaran anak.

Hal ini diketahui setelah Nurhayati bersama kuasa hukumnya, Gafar Tuanany menyambangi Mapolres Halmahera Selatan, Jumat (16/12/2022).

Dalam rangka menyerahkan sejumlah berkas ke penyidik, atas laporan yang telah dibuatkan beberapa waktu lalu.

Baca juga: Polres Ternate Kembali Sita Ratusan Botol Cap Tikus, Diakhir Operasi Pekat 2022

Kepada TribunTernate.com, kuasa hukum Nurhayati Loilatu, yakni Gafar S Tuanany menjelaskan.

Mantan suami kliennya itu dilaporkan karena tidak menjalankan hasil putusan percerain keduanya di Pengadilan Agama, terkait pemenuhan hak-hak anak.

Sebagaimana tertuang dalam salinan putusan bernomor 350/Pdt.G/2021/PA.Lbh tertanggal 27 Desember 2021.

"Tapi nyatanya, hak-hak anak yang tertuang dalam amar putusan yang 1 bulannya Rp 2 juta belum termasuk biaya kesehatan dan pendidikan, belum terpenuhi."

"Kemudian per tahun itu ditambahkan 10 persen sampai anak-anak itu berusia 21 tahun, "jelasnya.

Kemudian, lanjut dia, sudah ada kesepakatan antara kliennya dan mantan suaminya itu pada Oktober 2022 lalu saat mediasi di Polres Halmahera Selatan.

Untuk memberikan biaya hak anak berupa uang senilai Rp 22 juta , terhitung dari bulan Januari hingga November 2022. Namun kesepakatan itu tak kunjung dipenuhi.

"Memang ada yang dibayarkan kurang lebih Ro 5 juta, tapi itu terhitung Desember sama Januari, "ujarnya.

Menurut Gafar Tuanany, pihaknya telah menyerahkan bukti dokumen salinan putusan Pengadilan Agama.

Terkait perihal tersebut ke penyidik Uni PPA Satreskrim Polres Halmahera Selatan, guna ditindaklanjuti.

"Insya Allah hari senin ditindaklanjuti sesuai dokumen-dokumen yang kami berikan itu, "terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved