Sepanjang 2022, Pengadilan Agama Ternate Putus 702 Perkara Cerai, Selingkuh Jadi Faktor Utama
Sepanjang tahun ini, Pengadilan Agama Ternate mengurus 702 perkara cerai, di mana selingkuh jadi faktor utama.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Panitera Pengadilan Agama Kota Ternate, Irssan Alham Gafur benarkan PA telah menerima 716 perkara cerai sepanjang 2022.
Dia menyebut, dari jumlah 716 perkara cerai di Kota Ternate itu, terdiri dari 498 perkara.
Yang diajukan pihak perempuan atau cerai gugat, dan 218 perkara yang diajukan pihak laki-laki atau cerai talak, di Kota Ternate.
Dari 716 perkara perceraian yang diterima, 702 perkara sudah diputus.
Baca juga: Kejari Ternate Minta Keterangan Chalid Thalib, Soal Proyek Pekerjaan Jembatan Kelurahan Takofi 2013
Ini artinya, pada tahun 2022 ini terdapat janda muda sebanyak 702 orang, begitu juga untuk duda.
"Jumlah perkara cerai yang diterima sepanjanmg 2022 ini meningkat signifikan, dari tahun sebelumnya, "ucapnya, Selasa (3/1/2023).
Dia juga mengaku, data tersebut jika dibandingkan 2021, hanya terdapat 629 perkara perceraian.
Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian, diantaranya perselingkuhan yang berujung pertengkaran adalah faktor utama.
Kemudian faktor kecemburuan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan lain sebagainya.
"Jadi masalah perselingkuhan ini berbagai macam sebab juga, mungkin karena persoalan gaya hidup."
"Pihak ketiga dan lain-lain. Ini semua terkait dengan gaya hidup, "jelasnya.
Selain faktor-fakto tersebut, ada juga dipengaruhi perkembangan zaman, teknologi informasi dan hubungan komunikasi di luar rumah tangga yang mudah diakses.
"Misalnya perkembangan handpone. Itu juga mempengaruhi. Apalagi ada sifat kecemburuan, yang berlebihan dari kedua bela pihak sangat mempengaruhi itu, "katanya.
Meski demikian, berdasarkan data tersebut bahwa janda di Kota Ternate meningkat. Untuk kategori usia subur diatas 20 tahun, dan di bawah 50 tahun lebih banyak.
Menurutnya, gugatan pereceraian yang diterima pihaknya, kemudian diputus oleh majelis hakim, dengan tenggang waktu selama 14 hari.
Apabila tidak ada upaya hukum, maka dipanggil pihak laki-laki dan perempuan, untuk mengucapkan ikrar talak. Setelah pengucapan ikrar talak barulah akta cerainya keluar.
"Tapi kalau cerai gugat yang diajukan pihak perempuan setelah perkara tersebut putus 14 hari langsung aktanya keluar,” terangnya.
Baca juga: Jadwal Kapal Ternate, 3 Januari 2023: KM Labobar Rute Ternate-Bitung-Pantoloan-Balikpapan-Surabaya
Dia menyebut untuk cerai gugat, sudah tidak ada lagi yang namanya rujuk. Sedangkan cerai talak apabila masih dalam masa iddah, bisa rujuk tanpa pernikah lagi.
Namun untuk cerai gugat setelah putus dan kedua belah pihak mau kembali lagi, maka harus nikah baru.
"Jadi yang dominan itu cerai gugat, yang diajukan pihak perempuan, "pungkasnya (*)
| Merek Air Minum Kemasan “Inooke” Milik Koperasi PDAM Ternate Resmi Terdaftar |
|
|---|
| Tingkatkan Kapasitas ASN, PPPK Kemenkum Malut Ikut Program Orientasi Kompetensi |
|
|---|
| Jabat Kajari Pulau Taliabu, Yoki Ardianus Komitmen Tuntaskan Tunggakan Perkara |
|
|---|
| Akhiri Pengabdian Lima Tahun, Pembimas Hindu Dilepas Kemenag Malut dengan Penuh Haru dan Bangga |
|
|---|
| Tersangka Pencurian dan Penikaman Toko Al Nizam di Ternate Menuju Sidang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Angka-perweraian-Ternate.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.