Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Meski Ada Kata Damai Antara Korban dan Pelaku, Kapolsek Ternate Selatan: Proses Hukum Tetap Jalan

Proses hukum kasus Rudapaksa akan terus berlanjut, meski ada upaya pencabutan laporan oleh korban dan pelaku.

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Kapolsek Ternate Selatan, Iptu Suherman saat dikonfirmasi, Rabu (4/1/2023). Di mana pada kesempatan itu ia mengatakan, ada upaya pencabutan laporan kasus Rudapaksa oleh korban dan pelaku. Namun ia meyakinkan bahwa, proses hukum akan terus berlanjut. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kapolsek Ternate Selatan, Iptu Suherman mengatakan.

Kelurga korban kasus Rudapaksa, yang ditangani Polsek Ternate Selatan, berupaya mencabut laporan tersebut.

Alasan pencabutan perkara di Kota Ternate itu, karena keluarga korban dan pelaku.

Ingin menyelesaikan perkara atau kasus ini, dengan secara kekeluargaan.

Baca juga: Kasus Rudapaksa Gadis Tunarungu di Ternate, Bikin Kompolnas Angkat Bicara: Sangat Tidak Terpuji

Menurut Kapolsek, meski ada upaya pencabutan laporan, namun kasus ini tetap dilanjutkan.

Sebab perbuatan Rudapaksa kepada gadis Tunarungu, adalah perbuatan pidana murni, dan bukan delik aduan.

"Ada upaya untuk menyelesaikan, tapi kasus ini tetap kita lanjutkan."

"Karena ini tindak pidana murni, apalagi korban memiliki keterbatasan fisik (Bisu), "tegasnya.

Kapolsek juga mengakui, kasus ini merupakan kasus atensi, yang harus diselesaikan hingga di pengadilan.

"Bapak Kapolres juga perintahkan muntuk terus diproses, dan ini tidak ada alasan lain, karena ini kasus menonjol, "akunya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat korban dijemput oleh temannya, di Kelurahan Mangga Dua, pada Selasa (20/12/2022) sekitar pukul 05:00 WIT. 

Setelah itu korban dibawa ke lingkungan RT 14/RW 04, Kelurahan Kalumata, lalu dibiarkan bersama empat terduga pelaku.

Baca juga: Empat Pria di Ternate Jadi Tersangka, Karena Terbukti Rudapaksa Gadis Tunarungu

Saat itulah, mereka melancarkan aksi bejat, yang disinyalir dibawah pengaruh minuman keras (Miras).

Temannya yang mengetahui hal tersebut, langsung membawa korban ke kantor Polsek Ternate Selatan.

Untuk membuat laporan polisi atas dugaan pemerkosaan, tepatnya pada Rabu (21/12/2022) pukul 01:00 WIT. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved