Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Selingkuh Oknum Istri Bhayangkari Polda Maluku Utara Disorot Keluarga

Kasus selingkuh oknum istri Bhayangkari di Polda Maluku Utara disorot keluarga, karena menilai keputusan Propam sudah benar.

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
Pihak keluarga Ramla bibi dari seorang anggota Brimob Polda Maluku Utara berinisial Briptu MM saat memberikan keterangan, Kamis (5/1/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Keluarga Brimob Polda Maluku Utara, inisial MM berpangkat Briptu.

Angkat bicara soal dugaan perselingkuhan, istri sahnya bersnama Rovita alias Vita.

Dengan seorang senior suaminya, di Satbrimob Polda Maluku Utara inisial AHZ alias Aswal berpangkat Aipda.

Aipda AHZ sendiri sudah diproses Bidpropam Polda Maluku Utara, hingga direkomendasikan Pemecetan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca juga: Pembentukan Panwas Desa di Halmahera Barat Masih Menunggu Juknis

PTDH tersebut membuat AHZ mengajukan banding, dan ajuan tersebut diterima oleh PTUN Ambon.

Ramla, selaku bibi Briptu MM saat dikonfirmasi dikediamannya menjelaskan.

Dugaan selingkuh antara Vita dengan Aswal, terjadi sejak Juli 2022 saat Briptu MM ditugaskan ke Papua.

"Dia (Briptu MM) tahu dari istri oknum itu, setelah istri dari Aswal melaporkan dugaan itu ke Propam, "katanya Kamis (5/1/2023).

Pada Juli 2022, Bidang Propam Polda Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap Aswal dan Vita.

"Mereka mengaku bahwa, telah menjalani hubungan layaknya suami istri, "ucapnya.

Sayangnya, kasus yang diproses sejak Juli 2022 ini terkesan lambat, hingga pergantian Kapolda kemudian dilakukan sidang kode etik.

"Sampai datang Kapolda yang baru, kemudian mereka sidang kode etik, karena ketahuan, "ujarnya.

Sidang kode etik pada 4 Desember 2022, menjatuhi putusan PTDH kepada Aswal.

"Begitu dia tahu di PTDH, langsung dia ajukan banding, "jelasnya.

Setelah terbukti berbuat kesalahan, berdasarkan berita acara yang diterima.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved