Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Radupaksa di Halmahera Barat Meningkat Sepanjang 2022

Angka ini meningkat dari jumlah kasus yang terjadi pada tahun 2021 dimana hanya 44 kasus.

Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Faisal Amin
Kepala UPTD PPA, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Halmahera Barat, Fatimun Ahadi, Jumat (06/01-2023) 

TRIBUNTERNATE.COM, JAILOLO- Kasus Radupaksa dan KDRT di Halmahera Barat meningkat.

Data dari Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Halmahera Barat, mencatat ada 54 Kasus yang terjadi sepanjang 2022.

Angka ini meningkat dari jumlah kasus yang terjadi pada tahun 2021 dimana hanya 44 kasus.

Kepala UPTD PPA Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Fatimun Ahadi, kepada TribunTernate.com menjelaskan, kasus Kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Halmahera Barat dikarenakan empat Faktor.

Faktor pertama , menurut Fatimun, bahwa kekerasan yang dialami perempuan  masih dianggap sebagai Aib, sehingga korban atau keluarga korban tidak berani melaporkan.

Selain itu kurangnya pengetahuan korban atau keluarga korban terkait wadah atau institusi yang diadukan, serta transportasi dan jarak yang juga menjadi hambatan.

"Setelah  ada UPTD ini kami gencar lakukan sosialisasi, dan disitu masyarakat tahu, sehingga ada kejadian masyarakat langsung lapor, bahkan dihari libur pun saya dan teman teman tetap melayani guna memberikan pendampingan kepada korban kalau ada yang laporkan ke Polres," jelas Fatimun, Jumat (6/1/2022).

Baca juga: KNPI Minta Kapolda, Tindak Tegas Oknum Anggota Brimob yang Diduga Aniaya Warga Morotai

Baca juga: Apdesi Morotai MoU dengan Kejaksaan Negeri

Dari jumlah Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dikatakannya, kurang lebih 10  pelakunya sudah divonis hukuman penjara.

"Kurang lebih sudah ada sepuluh pelaku yang divonis, dan ada juga yang berujung damai atau diselesaikan secara kekeluargaan dan itu biasanya di kasus KDRT," ungkapnya.

Selain itu, para Korban kekerasan yang mengalami trauma , juga diadakan pemulihan oleh UPTD PPA Halmahera Barat.

"Kalau  untuk korban yang trauma itu kami layani dan dilakukan pemulihan traumanya di Rumah aman yang ada di Acango," tambah Fatimun.

Adapun, jenis kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi selama tahun 2022 ialah, Kekerasan Fisik dan Psikis sebanyak 18 kasus, Pornografi sebanyak 2 kasus Pemerkosaan sebanyak 11 kasus.

Pencabulan/Pelecehan sebanyak 4 Kasus,Persetubuhan 10, pengontipan 1 Kasus,penelantaran 4 kasus,kenakalan anak 1 kasus, Perebutan Hak Asuh anak sebanyak 3 kasus.

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved