Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Diduga Terlantarkan Istri dan Anaknya, Perwira Pangkat AKBP di Maluku Utara Dilaporkan ke Polisi

Diduga terlantar istri dan anaknya, seorang perwira berpangkat AKBP di Ternate dilaporkan ke Polisi.

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
KASUS: Utary Ramadhani Awedy (27) seorang ibu rumah tangga saat didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan, Selasa (17/1/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Utary Ramadhani Awedy (27), seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Ternate, Maluku Utara.

Mengadukan suaminya yang seorang Perwira, berpangkat AKBP inisial BA ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

Saat ini BA masih berdinas di BNN Maluku Utara, yang pernah menjabat sebagai Kepala BNN Kota Tidore Kepulauan.

"BA sudah dua tahun tidak nafkahi anak saat ini bersama saya, padahal kami masih status sah belum cerai, "kata Utary Ramadhani Awedy, Selasa (17/1/2023).

Dia juga menjelaskan, laporan ini awalnya tidak dimasukkan lantaran pertimbangan anak.

Hanya saja, BA tidak pernah mencari tahu kebutuhan anak sampai saat ini.

Bahkan, dirinya pernah sampaikan kepada terlapor, untuk bercerai namun terlapor tidak mau.

"Secara hukum masih suami istri, tapi saya dengan dia terlapor, sudah pisah dari 2020 karena ada KDRT, "ungkapnya.

Terpisah, Roslan selaku kuasa hukum menambahkan, bahwa kliennya Tari sampai saat ini.

Masih berstatus istri sah, dari Mantan Kepala BNN Kota Tidore Kepulauan, AKBP BA alias Busranto.

"Kami sebenarnya tidak menginginkan, masalah ini sampai pada proses hukum, "katanya.

Roslan menyebut, pihaknya sudah berupaya baik, secara kekeluargaan maupun institusi BNN.

Telah dilakukan mediasi sebanyak 2 kali, akan tetapi tidak menemukan titik terang juga.

"Sehingga langkah ini yang kami ambil, karena langkah ini adalah langkah terakhir yang kami ambil, "ucapnya.

Roslan menegaskan, bahwa pihaknya melaporkan yang bersangkutan, dengan dalil melanggar.

Pasal 9 maupun Pasal 49 huruf a, undang-undang 23 tahun 2004 tentang KDRT atau penelantaran anak dan istri.

"Itu dalil dia diduga, melanggar pasal tersebut, "tegasnya.

Kata Roslan, saat ini klienya memiliki satu orang anak berjenis kelamin laki-laki yang kurang lebih sudah berusia 2 tahun 1 bulan.

"Anak satu lahir di Desember 2020, sampai hari ini tidak pernah dinafkahi, "jelasnya.

Roslan menegaskan bahwa pihaknya membuat laporan ke Subdit IV Dit Reskrimum Polda Maluku Utara.

"Kami laporkan, ke Dit Reskrimum Polda Maluku Utara, "tutupnya.

Sedangkan Nurul Mulyani yang juga tim kuasa hukum, mengatakan bahwa dirinya sangat sayangkan.

Karena terlapor ini, merupakan pejabat publik yang paham akan aturan tapi lalai.

"Apalagi terhadap keluarga sendiri, yakni anak dan istri, "katanya.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Asri Effendy membenarkan laporan tersebut.

"Memang benar laporannya, sudah kami terima, "ucap Kombes (Pol) Asri Effendy.

Dia menyebut, laporan tersebut dimasukkan di Subdit IV saat ini penyidik sedang pelajari laporan tersebut.

"Kita masih pelajari laporannya, yang sudah dimasukkan ke kita, "tandasnya.

Sedangkan, terlapor BA perwira pangkat AKBP ini saat dikonfirmasi belum respon pertanyaan wartawan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved