Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

JPU Simpulkan Perselingkuhan dengan Brigadir J, Febri Diansyah: Putri Candrawathi Korban Berulang

JPU menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual di rumah Magelang, melainkan ada dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNTERNATE.COM -  Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Dalam sidang tersebut, Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara.

Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga menyimpulkan adanya dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.

Kesimpulan JPU tersebut pun mendapat tanggapan dari kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah.

Kata Febri Diansyah, kesimpulan tudingan perselingkuhan itu seolah tak mempertimbangkan kondisi psikologis Putri Candrawathi hingga anak-anaknya.

Apalagi, menurut mereka, kesimpulan itu tidak memiliki bukti dan hanya sebagai bentuk tuduhan.

"Kami sangat sayangkan hal ini disimpulkan berdasarkan bukti yang lemah, bukti yang rapuh dan tidak kuat dan tidak memikirkan dampak dari tuduhan tidak berdasar itu pada situasi psikologi Bu Putri, anak-anak dan keluarga. Jadi itu memang sangat kami sayangkan," kata kuasa hukum Putri, Febri Diansyah, saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: JPU Sebut Ada Kejanggalan dalam Pengakuan Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini 7 Hal yang Memberatkan Suami Putri Candrawathi

Tak hanya itu, tuduhan yang dilayangkan jaksa juga menurut Febri, dapat menjadikan Putri Candrawathi sebagai korban berulang kali atau double victimization dalam kekerasan seksual.

Padahal menurut dia, terdapat beberapa bukti yang terkuak di persidangan, soal pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi .

Adapun beberapa alat bukti yang dimaksud yakni salah satunya keterangan ahli yang diakui KUHAP dan dihadirkan oleh jaksa. 

"Kemudian alat bukti surat hasil pemeriksaan psikologi forensik dan beberapa keterangan saksi yang mengkonfirmasi ada dugaan kekerasan seksual di Magelang pada 7 Juli 2022," kata Febri.

"Tapi itu diputarbalikkan seolah-olah yang terjadi hal yang berbeda," tukasnya.

Baca juga: 4 Bukti Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi oleh Brigadir J, Febri Diansyah Ungkap Begini

Baca juga: Ayah Brigadir J Sorot Ekspresi Ferdy Sambo yang Dituntut Seumur Hidup: Tetap Tidak Ada Penyesalan

Baca juga: Kecewa Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ibunda Brigadir J: Kami Rakyat Kecil Terdzalimi

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Perselingkuhan di Magelang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

Menurut JPU, peristiwa yang terjadi adalah perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved