Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Menunggu Hasil BPKP, Kejari Ternate Jadwalkan Penetapan Tersangka Kasus Vaksinasi

Menunggu masil BPKP Maluku Utara, Kejari Ternate jadwalkan penetapan tersangka kasus vaksinasi

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
PENETAPAN: Kepala Kejari Ternate, Abdullah mengatakan untuk kasus dugaan korupsi anggaran vaksinasi ini, dalam triwulan pertama tahun 2023 wajib melakukan penetapan tersangka, Rabu (18/1/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kasus dugaan Tipikor anggaran vaksinasi tahun 2021-2022, di Kota Ternate selangkah lagi memiliki tersangka.

Di mana kasus yang melekat pada Dinas Kesehatan Kota Ternate itu, akan diumumkan tersangkanya.

Setelah tim penyidik Kejari Ternate, mendapat hasil penghitungan kerungian negara dari BPKP Maluku Utara.

Kepada TribunTernate.com, Kepala Kejari Ternate, Abdullah mengatakan.

Baca juga: Warga Percaya Ada Hal Mistis di Pantai Bula Ternate, Rencana Pembagunan Lokasi Wisata Terkendala

Untuk kasus ini, dalam triwulan pertama tahun 2023, wajib melakukan penetapan tersangka.

"Sebenarnya, tersangka dalam kasus ini sudah ada, "ucapnya, Rabu (18/1/2023).

Abdullah mengaku, penatapan tersangka dalam kasus ini, akan diumumkan setelah penyidik, menerima hasil penghitungan kerugian negara.

"Kalau vaksinasi kan udah form ya, tinggal kita menunggu audit BPKP aja, "tandasnya.

Diketahui, dalam kasus ini sejumlah nama calon tersangka, sudah dikantongi tim penyidik.

Setelah melakukan beberapa rangkaian penyelidikan, hingga penyidikan termasuk pengeledahan kantor Dinas Kesehatan Ternate.

Dugaan korupsi anggaran vaksinasi tahun 2021-2022 ini, awalnya ditelusuri Bidang Intelejen Kejari Ternate.

Dengan SP.TUG-10/Q.2.10/Dek.1/05/2022, tertanggal 18 Mei 2022.

Baca juga: Kacau! Hanya 10 Warga Urus Surat Tilang dari Ribuan Pelanggar yang Tertangkap E-TLE di Ternate

Setelah menemukan bukti yang cukup, Intelijen melimpahkan kasus tersebut ke Bidang Pidsus Kejari Ternate.

Untuk ditelusuri sebagaimana PRINT-587/Q.2.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 25 Juli 2022, dan resmi naik status.

Dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada 15 September 2022, sebagaimana PRINT-908/Q.2.10/Fd.2/09/2022. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved