Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Sidang Bharada E Langsung Heboh gegara Tuntutan 12 Tahun Penjara, Hakim Usir Peserta Sidang

Hal ini diduga disebabkan peserta sidang yang tidak terima dengan tuntutan yang diputuskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Richard Eliezer. 

Editor: Ifa Nabila
Youtube/KompasTV
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E melambaikan tangan ke arah awak media sebelum menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dimulai di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). 

"Sidang dinyatakan diskors," kata Hakim. 

Hakim juga meminta petugas keamanan untuk mengeluarkan pengunjung yang memicu kegaduhan dalam sidang tersebut.

"Petugas keamanan mohon kami bantuan untuk mengeluarkan para pendukung. Tolong dikeluarkan," tegas Hakim. 

"Kepada para pengunjung, apabila tidak bisa tenang, kami akan skors dan sidang akan kami tunda," imbuh hakim

Setelah beberapa menit diskors, sidang akhirnya dilanjutkan.

Suasana yang tidak kondusif tersebut berlanjut hingga diluar ruangan sidang. 

Pertimbangan Jaksa Tuntut 12 Tahun

JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.

Hal yang memberatkan Bharada E karena merupakan eksekutor yang membunuh Brigadir J

"Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar JPU.

Kemudian hal yang meringankan, satu diantaranya karena Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerja sama untuk menguak kejahatan ini. 

Seperti diketahui, Bharada E direkomendasikan oleh LPSK sebagai Justice Collaborator (JC) di kasus ini. 

Berikut selengkapnya mengenai pertimbangan JPU atau hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Bharada E:

Hal- hal yang memberatkan Richard Eliezer

  1. Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
  2. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
  3. Akibat perbuatan terdakwa membuat keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Hal-hal yang meringankan Richard Eliezer

  1. Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini.
  2. Terdakwa bekum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan.
  3. Terdakwa menyesali perbuatannya.
  4. Perbuatannya telah dimaafkan oleh keluarga korban.
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved