Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK Terkejut: Tanpa Dia, Kasus Brigadir J Tak akan Terungkap

Menurut Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, tanpa Eliezer kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tidak akan bisa terungkap kebenarannya.

Tribunnews.com/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak. 

TRIBUNTERNATE.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dituntut hukuman penjara 12 tahun.

Tuntutan ini pun mendapat tanggapan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut pemberian tuntutan 12 tahun penjara kepada Bharada E berada di luar harapan lembaganya.

Karena menurut LPSK, selama ini Richard Eliezer sudah ditetapkan sebagai Justice Collaborator.

Dengan statusnya itu, Bharada E telah membantu mengungkap skenario pembunuhan Brigadir J yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Selama proses penyidikan hingga persidangan, Eliezer juga menunjukkan komitmen dan konsistensinya dalam mengungkap kasus Brigadir J.

Bahkan menurut Susilaningtias, tanpa Eliezer kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tidak akan bisa terungkap kebenarannya.

"Di luar harapan kami ya, karena di harapan kami Richard kan sudah ditetapkan sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmennya, konsistensinya untuk mengungkap kejahatan ini secara terang benderang."

Baca juga: Ayah Brigadir J Sorot Ekspresi Ferdy Sambo yang Dituntut Seumur Hidup: Tetap Tidak Ada Penyesalan

Baca juga: Tuntutan Putri Candrawathi Lebih Ringan dari Bharada E, Keluarga Brigadir J: Hukum Tumpul ke Atas

Baca juga: JPU Sebut Ada Kejanggalan dalam Pengakuan Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J

"Bahkan kalau tidak ada keterangan atau pengakuan dari Richard, kasus ini enggak akan terbuka bahwa kasus ini adalah sebuah kejahatan tindak pidana pembunuhan," kata Susilaningtias dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (19/1/2023).

Meski demikian, Susilaningtias tetap memberikan apresiasinya kepada JPU yang sudah bekerja keras selama proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Susilaningtias menyebut, terlepas dari tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan ke Eliezer, LPSK tetap menghargai dan menghormati JPU.

Karena selama ini LPSK dan JPU telah bekerja sama dan terus berkomunikasi dalam pengungkapan perkara kasus pembunuhan Brigadir J ini.

"Tapi kami sangat menghargai dengan menghormati kerja dari teman-teman JPU."

"Karena juga JPU selama ini kerja dengan LPSK, komunikasi dengan LPSK dalam proses peradilan pidana selama ini, dalam proses pengungkapan perkara ini juga sangat baik," pungkasnya.

Kejaksaan Agung Jelaskan Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved