Kasus Tewasnya Brigadir J
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK Terkejut: Tanpa Dia, Kasus Brigadir J Tak akan Terungkap
Menurut Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, tanpa Eliezer kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tidak akan bisa terungkap kebenarannya.
TRIBUNTERNATE.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dituntut hukuman penjara 12 tahun.
Tuntutan ini pun mendapat tanggapan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut pemberian tuntutan 12 tahun penjara kepada Bharada E berada di luar harapan lembaganya.
Karena menurut LPSK, selama ini Richard Eliezer sudah ditetapkan sebagai Justice Collaborator.
Dengan statusnya itu, Bharada E telah membantu mengungkap skenario pembunuhan Brigadir J yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Selama proses penyidikan hingga persidangan, Eliezer juga menunjukkan komitmen dan konsistensinya dalam mengungkap kasus Brigadir J.
Bahkan menurut Susilaningtias, tanpa Eliezer kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tidak akan bisa terungkap kebenarannya.
"Di luar harapan kami ya, karena di harapan kami Richard kan sudah ditetapkan sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmennya, konsistensinya untuk mengungkap kejahatan ini secara terang benderang."
Baca juga: Ayah Brigadir J Sorot Ekspresi Ferdy Sambo yang Dituntut Seumur Hidup: Tetap Tidak Ada Penyesalan
Baca juga: Tuntutan Putri Candrawathi Lebih Ringan dari Bharada E, Keluarga Brigadir J: Hukum Tumpul ke Atas
Baca juga: JPU Sebut Ada Kejanggalan dalam Pengakuan Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J
"Bahkan kalau tidak ada keterangan atau pengakuan dari Richard, kasus ini enggak akan terbuka bahwa kasus ini adalah sebuah kejahatan tindak pidana pembunuhan," kata Susilaningtias dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (19/1/2023).
Meski demikian, Susilaningtias tetap memberikan apresiasinya kepada JPU yang sudah bekerja keras selama proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Susilaningtias menyebut, terlepas dari tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan ke Eliezer, LPSK tetap menghargai dan menghormati JPU.
Karena selama ini LPSK dan JPU telah bekerja sama dan terus berkomunikasi dalam pengungkapan perkara kasus pembunuhan Brigadir J ini.
"Tapi kami sangat menghargai dengan menghormati kerja dari teman-teman JPU."
"Karena juga JPU selama ini kerja dengan LPSK, komunikasi dengan LPSK dalam proses peradilan pidana selama ini, dalam proses pengungkapan perkara ini juga sangat baik," pungkasnya.
Kejaksaan Agung Jelaskan Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara
LPSK
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Brigadir J
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Ferdy Sambo
Hukuman Ferdy Sambo cs Masih Bisa Berkurang Lagi, Upaya Hukum Keluarga Brigadir J Sudah Mandek |
![]() |
---|
Hukuman Ferdy Sambo cs Didiskon, Pakar Hukum: Mengapa MA Tak Umumkan Pertimbangannya? |
![]() |
---|
Korting Hukuman Ferdy Sambo, Mahfud MD Pernah Memprediksi, Kini Harap Tak Ada Kongkalikong Lagi |
![]() |
---|
Hukuman Mati Didiskon Jadi Hukuman Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Masih Bisa Dapat Remisi? |
![]() |
---|
Ferdy Sambo cs Dapat Korting Hukuman, Ayah Brigadir J Kecewa: Kami dari Awal Tak Menginginkan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.