Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

LSM yang 'Damaikan' Kasus Pemerkosaan Gadis oleh 6 Pemuda di Brebes Dilaporkan Orangtua Pelaku

Menurut pengakuan keluarga pelaku rudapaksa, mereka dimintai uang Rp200 juta oleh LSM untuk menyelesaikan kasus yang menjerat anak-anak mereka.

dok Humas Polda Jateng
Para pelaku pemerkosaan di Tanjung Brebes telah ditangkap oleh tim Satreskrim Brebes, Senin (17/1/2023) sore. 

Hingga saat ini, TribunJateng.com masih berupaya menghubungi ES selaku pentolan LSM BPPI lewat pesan WhatsApp.

Kronologi Kasus Rudapaksa Berakhir Damai

Para pelaku pemerkosaan di Tanjung Brebes telah ditangkap oleh tim Satreskrim Brebes, Senin (17/1/2023) sore.
Para pelaku pemerkosaan di Tanjung Brebes telah ditangkap oleh tim Satreskrim Brebes, Senin (17/1/2023) sore. (ist/dok Humas Polda Jateng)

Aksi rudapaksa yang dilakukan enam pemuda pada seorang gadis remaja 15 tahun terjadi di Kecamatan Tanjung, Brebes, pada Desember 2022 lalu.

Sebelum diperkosa oleh keenam pelaku yang merupakan tetangganya, korban lebih dulu dicekoki miras.

"Korban ini masih di bawah umur. Usianya baru 15 tahun. Masih usia SMP."

"Dia diperkosa oleh enam pelaku yang merupakan tetangganya. Sebelum diperkosa, korban dicekoki miras oplosan," ungkap Sekdin Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes, Rini Pudjiastuti, Senin (16/1/2023).

Tak lama setelah kejadian, keluarga korban dan pelaku dimediasi oleh sekelompok anggota LSM.

Mediasi itu berlangsung di rumah kepala desa setempat.

Selain menghasilkan surat kesepakatan yang berisikan keluarga korban bersedia damai dan akan dituntut jika memproses ke jalur hukum, LSM memberikan sejumlah uang kompensasi kepada korban.

Uang kompensasi itu diberikan kepada keluarga korban untuk biaya sekolah korban.

Uang tersebut didapat dari pihak keluarga pelaku.

Namun, dari jumlah uang yang disepakati, pihak korban tak menerima utuh.

Menurut Karyoto, orang tua pelaku, mengatakan dari uang yang terkumpul sebanyak Rp62 juta, hanya Rp30 juta yang diberikan LSM pada korban.

Uang itu diperoleh para keluarga pelaku dengan mengutang atas permintaan LSM.

Selain kesepakatan dan uang kompensasi, pihak keluarga pelaku janji akan bertanggung jawab jika korban hamil.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved