Halmahera Selatan
Hutang DBH Halmahera Selatan Baru Terbayar Rp 3 Miliar, Aswin Adam: Pemprov Janji Lunasi Tahun Ini
Hutang DBH Halmahera Selatan baru terbayar Rp 3 Miliar, namun Pemprov Maluku Utara janji dilunasi tahun ini.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Halmahera Selatan, Aswin Adam menyebut.
Pemprov Maluku Utara baru membayar, sisah tunggakan hutang Dana Bagi Hasil (DBH) Pemkab Halmahera Selatan, Rp 3 Miliar lebih dari total Rp 23 Miliar.
"Jadi sisahnya masih kurang lebih Rp 19 Miliar sekian, yang harus dilunasi ke Pemkab Halmahera Selatan, "katanya, Rabu (24/1/2023).
Realisasi sisah hutang itu dilakukan, setelah Pemkab Halmahera Selatan menggunakan Kejari, sebagai pengacara negara.
Baca juga: Tunggakan DBH Senilai Rp 23 M Milik Pemkab Halmahera Selatan Temui Titik Terang
Untuk memfasilitasi kedua belah pihak beberapa waktu lalu, guna membahas pembayaran hutang tersebut.
"Jadi Jaksa memfasilitasi, dan hasilnya baru Rp 3 Miliar lebih, yang disetor ke kas daerah, "terangnya.
Aswin juga mengaku, Pemprov Maluku Utara sudah memastikan, bakal melunasi sisah hutang DBH tahun ini.
Baca juga: Tak Kunjung Bayar Sisah DBH, Bupati Halmahera Selatan Pakai Jaksa, Tagih ke Pemprov Maluku Utara
"Kemungkinan itu Februari, tapi kalau tidak berarti di Maret atau April. Karena itu dari Provinsi, "tandasnya.
Diketahui, sisah hutang DBH pajak Pemkab Halmahera Selatan senilai Rp 23 Miliar.
Yang ditunggak Pemprov Maluku Utara, terhitung dari tahun 2017, 2021 dan 2023. (*)
Alasan Koperatif, Polres Halmahera Selatan Belum Tahan 2 Tersangka Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Panitia Musda KNPI Halmahera Selatan Ramai-ramai Undur Diri Jelang Rapimpurda |
![]() |
---|
Propam Polres Halmahera Selatan Periksa 3 Penyidik Polsek Obi Terkait Upaya Mediasi Kasus Rudapaksa |
![]() |
---|
Tak Bawa Bibit Pala dan Cengkeh, Seorang Calon Siswa SMP Negeri 69 Halmahera Selatan Dikeluarkan |
![]() |
---|
5 Pelaku Pengeryokan Anggota Polri di Halmahera Selatan Diputus Bersalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.