Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Jaksa Akui Dilema soal Bharada E: Dia Berani Jujur Bongkar Kejahatan, tapi Dia Eksekutor

Menjatuhkan vonis tuntutan terjadap Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J bukanlah hal yang mudah bagi jaksa penuntut umum (JPU).

Editor: Ifa Nabila
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM - Menjatuhkan vonis tuntutan terjadap Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J bukanlah hal yang mudah bagi jaksa penuntut umum (JPU).

JPU mengakui adanya dilema lantaran posisi Bharada E yang menjadi saksi membongkar kejahatan namun juga eksekutor.

"Kondisi ini, menimbulkan dilema yuridis karena di satu sisi, terdakwa Richard Eliezer dikategorikan sebagai seorang saksi atau pelaku yang bekerja sama yang dengan keberanian dan kejujurannya telah berkontribusi membongkar kejahatan," kata jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan replik pada Senin (30/1/2023).

Baca juga: Pleidoi Ferdy Sambo: 3 Poin Bertolak Belakang dengan Keterangan Bharada E, Bantah Perintah Tembak

"Namun di sisi lain, peran dari terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor penembakan terhadap korban Yosua perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif," lanjutnya.

Meski demikian, tim JPU telah melayangkan tuntutan penjara 12 tahun terhadap Bharada E.

Tuntutan itu diklaim JPU telah mempertimbangkan sikap jujur Bharada E selama proses persidangan.

"Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran dalam memberikan keterangan dari terdakwa Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora," ujar jaksa penuntut umum.

Oleh sebab itu, tim JPU menilai bahwa tuntutan yang dilayangkan sudah adil.

"Tinggi rendahnya yang kami ajukan kepada Majelis Hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan."

Sebagai informasi, replik ini merupakan tanggapan JPU terhadap pleidoi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Dalam sidang pekan lalu, Richard telah membacakan pleidoi atau nota pembelaan bertajuk "Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?"

Pleidoi itu secara garis besar, berisi pernyataan bahwa dia akan tetap berpegang teguh pada kejujurannya.

Sebab, kejujuran diyakininya akan membawa pada keadilan.

"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," kata Richard dalam sidang pembacaan pleidoinya pada Rabu (25/1/2023).

Pleidoi itu disampaikannya sebagai upaya membela diri dari tuntutan JPU.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved