Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Jaksa Akui Dilema soal Bharada E: Dia Berani Jujur Bongkar Kejahatan, tapi Dia Eksekutor

Menjatuhkan vonis tuntutan terjadap Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J bukanlah hal yang mudah bagi jaksa penuntut umum (JPU).

Editor: Ifa Nabila
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). 

Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, diketahui bahwa Richard telah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan," ujar Jaksa Paris Manalu sembari nadanya begetar saat membacakan tuntutan terhadap Bharada E dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa Paris menuturkan Bharada E dituntut 12 tahun penjara seusai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban."

(Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Akui Ada Dilema dalam Tuntutan Bharada E

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved